Tokoh-tokoh masyarakat Bangka Belitung (Babel) surati MA dan Lembaga Tinggi Negara
Cakrawalanational.news-Pangkalpinang, Kasus hukum yang menimpa H Marwan Al-ja’fary, seorang tokoh masyarakat dari Kepulauan Bangka Belitung (Babel), telah menimbulkan gelombang reaksi publik setelah keputusan bebas murni Pengadilan Negeri (PN) Pangkalpinang dibatalkan oleh putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan dirinya bersalah. Muncul surat terbuka masyarakat peduli tegaknya keadilan dan kebenaran hukum bukanlah sekedar ekspresi emosional, melainkan refleksi atas krisis kepercayaan publik terhadap konsistensi dan integritas lembaga peradilan. Surat itu ditujukan ke MA dan ke beberapa lembaga tinggi negara termasuk ke Gubernur Bangka Belitung (Babel) dan ke publik luas.
Masyarakat peduli tegaknya keadilan dan kebenaran hukum Bangka Belitung (Babel) menyampaikan surat terbuka kepada Mahkamah Agung (MA) dan lembaga tinggi Negara serta ke publik luas.
Kepada Yth.
Pimpinan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia;
Pimpinan Komisi Yudisial (KY) Republik Indonesia;
Pimpinan MPR, DPR, dan DPD Republik Indonesia,
Gubernur Kepulauan Bangka Belitung;
Pimpinan DPRD Kepulauan Bangka Belitung;
Kajati Kepulauan Bangka Belitung
di Tempat
Perihal : Surat Terbuka dan Permohonan Klarifikasi Etik Administratif
Dengan hormat,
Kami, masyarakat yang peduli pada tegaknya keadilan dan kebenaran hukum, menyampaikan surat terbuka ini kepada Mahkamah Agung, Komisi Yudisial, dan seluruh lembaga tinggi negara sekaligus kepada publik luas untuk meluruskan duduk perkara hukum yang menimpa Haji Marwan, seorang putra daerah Kepulauan Bangka Belitung yang selama ini dikenal berintegritas dan berdedikasi.
Bahwa Pengadilan Negeri Pangkalpinang telah memutus Haji Marwan bebas murni, setelah majelis hakim menilai bahwa Jaksa Penuntut Umum tidak mampu menunjukkan dua alat bukti yang sah sebagaimana diwajibkan dalam hukum acara pidana. Putusan tersebut seharusnya menjadi akhir yang adil dan rasional dari perkara ini.
Namun, putusan Mahkamah Agung yang justru menyatakan Haji Marwan bersalah telah menimbulkan tanda tanya besar.
Dengan segala hormat, kami memandang putusan itu ibarat membenarkan orang yang solat tanpa wudhu.
Kita semua tahu, beribu-ribu rakaat pun solat dilakukan, tanpa wudhu maka tidak sah solat itu.
Dalam perkara ini, dua alat bukti itu ibarat wudhu, yang tidak pernah ditunjukkan karena memang tidak ada. Maka bagaimana mungkin sebuah keyakinan hukum dapat dibangun tanpa dasar pembuktian yang sah?
Lebih jauh lagi, putusan Mahkamah Agung (MA) itu ibarat seorang bayi yang lahir dari rahim perzinahan. Mengapa kami katakan demikian? Karena hubungan yang mengawali kelahiran itu tidak disaksikan dua orang saksi dalam prosesi ijab-qabul akad nikah.
Hubungan itu tidak sah, bahkan berdosa.
Demikian pula perkara ini: dua saksi itu adalah dua alat bukti yang tidak pernah dihadirkan, tidak jelas bentuk dan rupanya. Maka bagaimana mungkin “kelahiran” sebuah putusan dapat dianggap sah jika hubungan hukumnya sendiri cacat sejak awal?
Kami ingin masyarakat tahu bahwa perkara Haji Marwan sebenarnya sangat sederhana: seluruh persoalannya berpulang pada ketiadaan dua alat bukti yang sah. Tidak lebih.
Karena itu, kami menyatakan dengan tegas bahwa putusan yang lahir tanpa pembuktian yang sah tidak memiliki legitimasi moral untuk dipaksakan pelaksanaannya.
Kami menolak upaya eksekusi yang didasarkan pada putusan cacat pembuktian, dan akan menempuh seluruh cara yang konstitusional, damai, dan bermartabat mulai dari advokasi hukum, penyampaian pendapat publik, hingga langkah politik demi menegakkan keadilan yang sejati.
Surat ini tidak dimaksudkan sebagai bagian dari prosedur hukum formal, melainkan sebagai peringatan moral dan permohonan klarifikasi etik-administratif.
Kami menulisnya sebagai seruan bagi Mahkamah Agung, Komisi Yudisial, dan para pemimpin bangsa agar tidak menutup mata terhadap kejanggalan logika hukum yang nyata ini.
Demikian surat ini kami sampaikan dengan penuh hormat dan tanggung jawab moral.
Semoga kebenaran menemukan jalannya, dan keadilan kembali berdiri tegak di negeri ini.
Pangkalpinang, 04 November 2025
Hormat kami,
A.n. Para Pendukung dan Masyarakat yang Membela Keadilan untuk Haji Marwan
H Rasyid Ridho


.












