Example 728x250.

Penjahat Sebenarnya Kasus Pisang Tumbuh Sawit Sudah Ditemukan, Kok Tak Diproses?

banner 120x600

Marwan: Kalau penjahatnya sudah ditemukan maka tidak ada alasan kejaksaan untuk mengeksekusi dan menahan saya

Cakrawalanational.news-Sungailiat, Dalam persidangan kasus ‘pisang tumbuh sawit’ di Pengadilan Negeri Pangkalpinang, beberapa bulan yang lalu sebenarnya sudah ditemukan penjahat yang sebenarnya. Terbukti, mereka telah mengaku dihadapan persidangan langsung didepan hakim dan jaksa penuntut serta disaksikan oleh seluruh hadirin yang hadir saat melihat persidangan.

Selain mengakui, Menurut Ketua Majelis Adat Budaya Melayu Indonesia (MABMI) Kepulauan Bangka Belitung (Babel), H Marwan Al-ja’fary bahwa merekalah yang telah merambah hutan, melakukan jual-beli hutan dan telah menanam sawit dalam kawasan hutan, mereka juga berjanji dihadapan hakim dan jaksa siap akan mengganti kerugian negara 24 M akibat hutan yang telah mereka rambah.

Para penjahat yang telah mengakui kesalahannya itu, kata H Marwan adalah :

1. PT.BAM milik Rudianto cen direktur nya ibu Desah

2. PT.SAML milik Afen Metro,direkturnya Ramli Sutanegara

3. PT. FAL milik Abun rebo,direkturnya Jony

Namun demikian, dalam proses persidangan itu terdakwah H Marwan yang dituduh oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), tetapi tidak terbukti bersalah baik dari objek Administrasi maupun objek fisik. Semua saksi fakta maupun saksi ahli telah dihadirkan dan didengar dan tidak ada yang menyatakan H Marwan bersalah.

Bahkan, dalam persidangan berkali-kali H Marwan minta ditunjukkan oleh jaksa, mana dua alat bukti yang menjadi syarat untuk mentersangkakan dan menahan seseorang. Ironisnya, sampai saat ini pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak bisa membuktikannya, oleh karena itu H.Marwan dan beberapa stafnya diputuskan bebas murni oleh Pengadilan Negri Pangkal pinang.

Namun anehnya tambah Ketua MABMI Babel ini, pada perjalanan kasus ini pihak kejaksaan terkesan tidak mau memproses dan menyentuh ketiga perusahaan yang telah nyata-nyata secara terbuka mengaku bersalah dan siap mengganti kerugian negara, bahkan didalam persidangan beberapa kali ditanyakan oleh jaksa penuntut umum Edwan SH,MH.

“Apa betul kalian siap mengganti kerugian negara tersebut?, mereka para direktur yang hadir sebagai saksi menjawab, ia kami adalah perusahaan yang taat hukum dan siap mengganti kerugian negara”, ungkap Marwan meniru kata-kata saksi ketika dipersidangan saat itu.

Tetapi rancunya papar Marwan, mengapa pihak kejaksaan malah melakukan kasasi dan terus mengejarnya (H Marwan-red) beserta stafnya yang sudah diputuskaan tidak bersalah. Sementara ketiga perusahaan yang merupakan penjahat sebenarnya malah mereka biarkan melenggang dan tidak diproses sama sekali.

Ini adalah permainan hukum yang sangat bobrok sekali dan jauh dari rasa keadilan, nurani para jaksa sudah mati semua, karena akhirnya saya (H Marwan-red) diputuskan kembali oleh MA 6 th penjara dan denda Rp.300.000.000. Tanpa ada persidangan yang objektif, MA hanya memeriksa berkas dalam waktu hanya 10 hari dan mengeluarkan keputusan yang sangat kejam“, ucap Marwan.

Sementara dikatakan Marwan, tiga perusahaan yang menjadi bandit kejahatan perambahan hutan sampai saat ini tidak berani disentuh oleh pihak kejaksaan. Ini adalah suatu kedzaliman dan sangat tidak adil.

Atas perihal kejanggalan itu, H. Marwan terus melawan, dalam orasi demonya dihadapan kantor Kejati Babel, ia katakan ‘kalau keadilan sudah hilang dari penegakan hukum maka sesungguhnya hukum itu sudah tidak ada lagi, dan otomatis aparat penegak hukumpun sudah tidak ada lagi, rakyat sudah tidak percaya lagi dengan hukum dan bobroknya wajah penegakan hukum ini telah ditampakkan oleh lembaga kejaksaan’.

Oleh karena itu Marwan mengancam jangan sekali-kali menyentuh dirinya untuk dieksekusi, sembari mendesak Kejaksaan untuk mentersangkakan ketiga perusahaan yang merupakan penjahat sesungguhnya.

Kalau penjahatnya sudah ditemukan maka tidak ada alasan kejaksaan untuk mengeksekusi dan menahan saya. Justru kejaksaan dan MA harus segera membebaskan saya, kalau tidak maka saya yakin akan terjadi pertumpahan darah. Karena saya akan terus bertahan dan melawan keputusan yang dzalim ini“, pungkasnya.

Agar berita ini berimbang, Cakrawalanational.news melakukan konfirmasi ke pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) melalui Kasipenkum Babel, Basuki Raharjo lewat telepon WhatsApp, namun sayangnya tidak ada tanggapan meski nada berdering. Tak sampai disitu, Cakrawalanational.news berusaha komunikasi lewat chat, belum juga ada balasan.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *