Cakrawalanational.news-Pasaman, Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Sumatera Barat, H. Muzli M. Nur, S.Pd., menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Sampah Organik, Anorganik, dan Sampah B3 kepada masyarakat Nagari Durian Tinggi, Kecamatan Lubuk Sikaping, Kabupaten Pasaman, Sabtu (25/10/2025).
Kegiatan ini dihadiri mitra kerja dari Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumbar, yakni Yosmike Yusra, M.Si dan Devi Hendra, M.Si, serta Camat Lubuk Sikaping Lotfriedo Rama, Wali Nagari Durian Tinggi Hendra Gunawan, tokoh masyarakat J. Imam Majolelo, unsur Bamus, KAN, TP-PKK, LPM, perangkat nagari, pemuda, perempuan, dan pelajar.
Dalam sambutannya, Muzli M. Nur yang juga menjabat sebagai Ketua Badan Kehormatan DPRD Sumbar menekankan pentingnya pengelolaan sampah secara bijak.
“Kalau tidak cermat menanganinya, sampah bisa jadi masalah lingkungan dan kesehatan. Tapi bila dikelola dengan baik, sampah bisa menjadi sumber ekonomi dan membawa manfaat bagi masyarakat,” ujar Muzli.
Antusiasme warga terlihat tinggi selama kegiatan berlangsung. Isu pengelolaan sampah kini memang menjadi perhatian utama, seiring meningkatnya volume sampah rumah tangga di berbagai daerah.
Tokoh masyarakat J. Imam Majolelo menyampaikan dukungan penuh terhadap penerapan Perda tersebut. Ia menilai kebersihan lingkungan harus dimulai dari rumah tangga sebagai bentuk tanggung jawab bersama.
“Kesadaran warga menjadi kunci agar nagari tetap bersih dan sehat,” ujarnya.
Sementara itu, Wali Nagari Durian Tinggi Hendra Gunawan menegaskan pentingnya membangun kesadaran warga untuk memilah sampah sejak dari sumbernya. Ia juga mendorong pembentukan Bank Sampah Nagari agar sampah anorganik dapat dimanfaatkan menjadi barang bernilai ekonomi.
Camat Lubuk Sikaping Lotfriedo Rama menambahkan bahwa kolaborasi antara masyarakat dan pemerintah sangat dibutuhkan.
“Perubahan perilaku dalam mengelola sampah menjadi kunci utama. Pemerintah nagari tidak bisa bekerja sendiri tanpa dukungan warga,” tegasnya.
Dari pihak DLH Sumbar, Yosmike Yusra menjelaskan bahwa Perda ini mengatur pemilahan dan penanganan tiga jenis sampah: organik, anorganik, dan B3K (Bahan Berbahaya, Beracun, dan Kritis).
“Sampah organik bisa dijadikan kompos, anorganik bisa didaur ulang, sedangkan sampah B3K harus ditangani khusus agar tidak mencemari lingkungan,” jelasnya.
Sementara Devi Hendra memaparkan kondisi TPA di berbagai daerah yang sudah melebihi kapasitas dan masih menggunakan sistem terbuka (open dumping). Ia menekankan pentingnya transisi menuju sanitary landfill serta pemberdayaan masyarakat melalui Bank Sampah agar pengelolaan sampah lebih berkelanjutan.
Menutup kegiatan, Muzli M. Nur kembali mengajak masyarakat untuk melihat sampah sebagai peluang ekonomi sekaligus upaya menjaga kesehatan lingkungan.
“Sampah bisa menjadi berkah bila dikelola dengan baik. Mari jadikan gerakan pengelolaan sampah ini sebagai tanggung jawab bersama demi Pasaman yang bersih, sehat, dan berdaya ekonomi,” pungkasnya.
(Ril)


 .
. 
							











