Tentang Penegak Hukum Yang Dzolim
Dengan menyebut nama Allah, Tuhan Yang Maha Adil dan Maha Kuasa dan dengan memohon rahmat dan petunjuk-Nya,
kami menyampaikan titah adat sebagai berikut:
1. Bahwa Bumi Kepulauan Bangka Belitung ialah tanah yang beradat, berdaulat dalam marwah, dan dijaga oleh doa para leluhur yang mencintai keadilan.
2. Bahwa setiap insan yang mengemban amanah keadilan wajib berlaku lurus, jujur, dan tidak menzalimi rakyat.
3. Bahwa kezaliman, apa pun bentuknya, terutama oleh penegak hukum yang mengkhianati sumpah jabatan, adalah perbuatan yang mengusik keseimbangan adat dan mencederai marwah negeri.
4. Maka dengan ini kami menegaskan dengan titah adat, bahwa setiap aparat penegak hukum yang berbuat zalim, menindas rakyat, atau memperjualbelikan kebenaran, lalu mereka mati dalam status keparat pengkhianat hukum itu, maka secara adat mereka haram dan terlarang dimakamkan di bumi Kepulauan Bangka Belitung, sebab tanah negeri Serumpun Sebalai ini tidak layak menanggung jasad mereka yang mengkhianati keadilan dan menodai marwah negeri.
5. Titah ini bukanlah laknat, melainkan peringatan dari segenap hati yang ingin menjaga kehormatan negeri, agar yang hidup menempuh jalan benar, dan yang berkuasa menegakkan hukum berlaku amanah tanpa khianat.
Ditetapkan di Pangkalpinang, 7 Jumadil Akhir 1447 Hijriah bertepatan dengan 29 Oktober 2025 Masehi
Atas nama marwah dan kehormatan Melayu Kepulauan Bangka Belitung.
Ketua MABMI KBB
Dato’ Panghulu Haji Marwan Al-Ja’fary, DPMP


.












