Example 728x250.
BERITA  

Sengketa Tanah Kilo 8 Keluarga Ahli Waris La Sarihi Tolak Eksekusi Dari Pengadilan Negeri Luwuk di Atas Tanah Mereka, Laidji Lampanari: Kami Punya Bukti Bahwa Tanah Itu Milik La Sarihi

banner 120x600

Cakrawalanational.news-Luwuk, Pengadilan Negari Luwuk melalui Panitera melakukan Constatering atau pencocokan objek eksekusi yang dilakukan untuk menentukan bahwa batas-batas dan luas tanah sesuai dengan objek sengketa. Yang lokasinya terletak di kilo meter 8, Kelurahan Tanjung Tuwis Kecamatan Luwuk Selatan, Kabupaten Banggai Provinsi Sulawesi Tengah, menuai penolakan dari keluarga ahli waris La Sarihi. Senin, (27/10/2025).

Saparudin, anak dari La Sarihi mengatakan, “kami menolak Constatering karena kami mempunyai bukti-bukti yang mana menyatakan bahwa lokasi tersebut adalah memang milik kami, bukan milik dari La Amiri, lokasi mereka berada di seberang jalan daerah pantai, bukan disini,” tegas Saparudin sambil menunjuk lokasi yang disengketakan.

Bukti alas hak kami jelas sambung Saparudin, seperti Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Propinsi Sulawesi Tengah nomor : 07/XVIA/155/I/1971 yang ditandatangani oleh Saleh Sandagang, SH, beserta lampirannya dalam surat keterangan nomor 39/11/1971, gambar dari Agraria yang dibuat pada tanggal 12 Mei 1971 yang ditanda tangani dan dicap oleh Ketua Panitia Pemeriksa Tanah “A”/Kepala Agraria Daerah Kabupaten Banggai Arsad Sakiman, serta Surat Pengakuan dan Penyerahan Tanah tanggal 8 Maret 1976, yang dalam Surat tersebut tercantum nama ayah saya yakni La Sarihi, diatas tanah itu kami juga melaksanakan kewajiban kami ke negara dengan aktif membayar SPPT Pajak Bumi dan Bangunan setiap tahun, ujar Saparudin.

Labih lanjut Saparudin katakan, alas hak dari La Amiri yang ada pada kami pada tahun 1964, menyebutkan batas-batas adalah, sebelah timur kebun La Asari, sebelah Utara Hutan Rimbah, sebelah Selatan Lautan dan sebelah barat berbatasan dengan saudara Rabah, namun saat batas-batas yang dibacakan oleh Panitera Pengadilan Negeri Luwuk sudah berubah batasnya. Olehnya itu kami menolak eksekusi karena tidak sesuai dengan alas hak.

Maka untuk mendapatkan keadilan kami telah mengirim surat permohonan pengajuan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) pada tanggal 16 Oktober 2025, serta kepada Komisi Yudisial (KY). Kami juga akan mengirim surat Kepada Presiden RI Bapak Prabowo Subianto, agar kiranya menurunkan tim ke Kabupaten Banggai karena kami menduga ada oknum-oknum yang ikut bermain dalam kasus sengketa lahan di kilo meter 8 ini, karena yang tidak punya alas hak jelas namun bisa terbit sertifikat, kami yakin di Negara ini tidak ada yang kebal hukum, papar Saparudin.

Sementara itu, Laidji yang merupakan anak dari Lampanari mengatakan, bahwa lokasi yang disengketakan tersebut adalah memang milik dari La Sarihi itu dibuktikan dalam dokumen yang tertuang pada Surat Pengakuan dan Penyerahan dari La Asari Adi diatas segel, disitu menyebutkan 7 orang sebagai pemilik lahan dalam ukuran 600 X 200 meter, dimana ke-7 orang tersebut, sebut Laidji, berpatungan dan memberikan uang kepada La Asari Adi untuk kemudian membeli tanah kepada Habas Pending warga Desa Bubung pada tanggal 25 Maret 1964, kemudian pada 8 Maret 1976 tanah seluas 600 X 200 tersebut di bagikan oleh La Asari Adi kepada 7 orang yang berpatungan yakni Lamponari, Laato, Larani, Laponi, Laasari, Lasahata dan Lasarihi, sebut Laidji yang ikut menyaksikan dan membubuhkan tanda tangan sebagai saksi pada saat penyerahan tanah tersebut.

Laidji menambahkan, tidak ada seorang pun yang kemudian memiliki lahan dilokasi tersebut selain 7 orang nama yang tercantum pada Surat Pengakuan dan Penyerahan itu, jika ada yang mengaku bahwa mempunyai tanah dilokasi itu, maka patut dipertanyakan dari mana dia memiliki tanah tersebut, ungkap Laidji

Saat ditanya kenapa La Amiri mengklaim bahwa tanah mereka dilokasi tersebut? Laidji mengatakan saya tidak tahu alasannya apa sehingga pihak La Amiri mengatakan bahwa tanah yang dimiliki oleh La Sarihi adalah milik mereka, padahal nama La Amiri tidak tercantum diantara ke-7 orang dalam Surat Pengakuan dan Penyerahan, dalam surat tersebut menyebutkan “dan tanah tersebut adalah benar menjadi miliknya sendiri dan tidak ada gugatan dari siapapun;” ini cukup jelas bagi yang tidak ada nama dalam Surat itu berarti dia tidak memiliki tanah di dalam ukuran 600 X 200 mater itu, pungkas Laidji.

(Muis/CNN)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *