Example 728x250.
BERITA  

Testimoni Dato’ Alam Pelawan, Kasasi Kejati Babel Dzolim

banner 120x600

Dato’ : Kami berharap kepada Mahkamah Agung meninjau kembali atau mempelajari kembali Kasasi yang diajukan oleh pihak Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung

Cakrawalanational.news-Pangkalpinang, Gara-gara perkara lahan hutan 1500 hektar oleh PT NKI ‘tanam pisang tumbuh sawit‘ membuat sistem hukum di negeri Serumpun Sebalai Kepulauan Bangka Belitung (Babel) terkesan carut-marut dan dzolim. Akibatnya Tokoh Presidium Pembentukan Babel, Dato’ Alam Pelawan, Agus Adaw angkat bicara sembari melakukan testimoni.

Hal itu Dato’ sampaikan testimoni melalui rekaman vedio kepada seluruh masyarakat Bangka Belitung, bahwa Pada tanggal 29 April 2025 Pengadilan Negeri Pangkalpinang Bangka Belitung memutuskan Perkara (kasus) Kotawaringin lahan hutan 1500 hektar yakni ‘tanam pisang tumbuh sawit’ dipersidangan Pengadilan Negeri (PN) dengan membebaskan saudara H Marwan saat sebagai Kepala Dinas Kehutanan (Kadishut) Kepulauan Bangka Belitung, bebas murni.

Namun demikian kebebasan yang sudah diputuskan pengadilan negeri Pangkalpinang disanggah pihak Kejaksaan Tinggi dengan melakukan Kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

“Berarti Jaksa tidak percaya lagi Hakim sebagai Wakil Tuhan di alam semesta ini. Nah kalau Jaksa tidak percaya Hakim, apalagi rakyat, kita seringkali katakan bahwa Hakim adalah wakil Tuhan di alam semesta”, tandas Dato’.

Atas perihal itu, Dato’ katakan bahwa kedzoliman Kejaksaan adalah melakukan Kasasi ke Mahkamah Agung. Berdasarkan informasi yang diterima bahwa saudara Marwan dikenakan hukuman 6 tahun penjara dan denda 300 juta rupiah.

Oleh sebab itu Ia menilai putusan Mahkamah Agung ini sangatlah tidak manusiawi.

“Mengapa, karena yang melakukan pengrusakan hutan itu ada 3 perusahaan, kesatu PT BAM diwakili Ibu Desah , PT SAML diwakili Dato’ Ramli Sutanegara dan PT FAL diwakili Jhoni, semuanya sudah mengikuti sidang di Pengadilan, dan didalam persidangan itu mereka siap mengganti rugi terhadap kerusakan hutan”, papar Dato’ Agus.

Namun ironisnya, ungkap Dato’ sampai sekarang realisasinya tidak jelas, padahal secara kasat mata tiga perusahaan inilah yang merusak hutan 1500 hektar itu melalui PT NKI.

“Kami berharap kepada Mahkamah Agung meninjau kembali atau mempelajari kembali Kasasi yang diajukan oleh pihak Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), karena keputusan itu adalah keputusan dzolim, kasihan dengan rakyat Bangka Belitung”, imbuh Dato’.

Selain itu, Dato’ juga menyinggung salah satu oknum Jaksa nakal bernama Samhori yang pernah melakukan penyitaan tiga unit kendaraan.

“Kendaraan yang dibawa kabur, kabarnya dibawa ke Bengkulu, ini suatu bukti bahwa jaksa sendiri tidak bersih, karena Jaksa Samhori inilah yang memproses dan memenjarah haji Marwan ini”, tukasnya.

Kendati demikian Ia masih berharap atas nama masyarakat Bangka Belitung, apakah masih ada keadilan pada Penegakan hukum di negeri ini.

“Bangka Belitung ini kami perjuangkan sebagai provinsi Kepulauan Bangka Belitung supaya kami rakyat Bangka Belitung ini di lindungi baik dari Kejaksaan, TNI / Polri maupun dari lembaga-lembaga hukum lainnya. Oleh sebab itu Kami berharap Mahkamah Agung membuat keputusan yang jelas dan adil, sehingga jangan sampai menilai keputusan tersebut tidak jelas alias gabur.

Seraya Ia menambahkan agar ketiga perusahaan tersebut segera diproses hukum sesuai dengan azas keadilan ke pihak kepolisian.

“Pak Kapolda, kami menyampaikan tiga perusahaan ini harus bertanggung jawab. Kami akan audiensi ke Kapolda Bangka Belitung untuk menyampaikan tiga perusahaan ini diproses hukum. Jangan sampai kami mendatangi perusahaan ini. Kalau kami sudah mendatangi perusahaan ini, jelas sangat tidak kondusif, oleh sebab itu kami sampaikan ke Kapolda terimalah keluhan kami ini”, pungkasnya diakhir kalimat. (Pr/CNN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *