Cakrawalanational.news-Pangkalpinang, Pemerintah Kota Pangkalpinang Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menggelar sosialisasi pengadaan tanah, pencadangan tanah, dan pengembangan pertanahan ruang kota di Balai Besar Betason Lt 1 Kantor Walikota.
Acara dihadiri oleh Pj Walikota Pangkalpinang, M. Unu Ibnudin, Sekda, Asisten Pemerintah Kota Pangkalpinang, lurah, camat, Kepala dinas, Dirjen Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan, serta Kepala Kanwil Pertanahan Bangka Belitung (Babel).
Dalam sambutannya, Pj Walikota M. Unu Ibnudin menyampaikan bahwa masih banyak kegiatan pengadaan tanah yang perlu dilakukan dalam rangka pembangunan kota Pangkalpinang.
Ia juga menyinggung masalah lahan atau aset bekas IUP (kolong-kolong) bekas timah yang statusnya belum jelas.
“Kami ingin mengetahui apakah pemerintah daerah dapat menjadi aset,” ujarnya, Kamis 2 Oktober 2025.
Selain itu, M. Unu juga meminta perhatian Kepala Kanwil Pertanahan Babel terkait masalah SKT yang sering ditolak dan kesulitan keuangan masyarakat dalam pembuatan akta atau PPATB.
Sementara Kepala Kanwil Pertanahan Babel, Hiskia Simarmata, menekankan pentingnya tertib administrasi dan koordinasi dengan instansi terkait.
Ditempat yang sama, Dirjen Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan, Embun Sari, menyampaikan bahwa setiap pembangunan infrastruktur harus dilakukan dengan penuh tanggung jawab dan tanpa meninggalkan masalah.
“Pengalaman satu dekade menunjukkan bahwa pembangunan infrastruktur sering menyisakan konflik pertanahan yang berdampak pada hukum dan kepercayaan masyarakat,” katanya.
Ia juga mengingatkan bahwa pengadaan tanah menggunakan uang negara harus dilakukan dengan transparan dan akuntabel.
Dengan sosialisasi ini, pemerintah kota Pangkalpinang berharap dapat meningkatkan kesadaran dan pemahaman tentang pengadaan tanah yang bertanggung jawab dan berkelanjutan. (Zul)