Cakrawalanational.news-Padang, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat menerima kunjungan Ketua dan Pengurus Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumbar bersama Kabid Humas Polda Sumbar, Senin (22/9/2025). Pertemuan yang berlangsung di Ruang Khusus I DPRD Sumbar ini disambut langsung oleh Ketua DPRD Sumbar Muhidi dan Sekretaris Dewan Maifrizon.
Ketua LKAAM Sumbar, Prof. Dr. H. Fauzi Bahar, Datuk Nan Sati, menyampaikan bahwa kunjungan ini merupakan bentuk apresiasi terhadap DPRD dalam menyikapi aksi demonstrasi beberapa waktu lalu. Ia menegaskan pentingnya menjadikan Sumatera Barat sebagai teladan nasional dalam menjaga marwah adat Minangkabau.
“Kami hadir sebagai niniak mamak yang ingin menegaskan peran adat. Sumbar harus menjadi teladan nasional,” ujar Fauzi Bahar.
Wakil Ketua II LKAAM Sumbar, Arkadius Dt. Intan Baso, menambahkan bahwa LKAAM berperan penting dalam mendukung pemerintah daerah serta membina generasi muda agar tidak kehilangan jati diri. Ia berharap adanya perhatian dan dukungan pemerintah, termasuk dalam bentuk anggaran.
Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Sumbar Muhidi menyatakan kesiapan untuk memperhatikan aspirasi LKAAM.
“Peran niniak mamak sangat penting menjaga adat sekaligus membina generasi penerus Minangkabau. DPRD Sumbar tentu memperhatikan aspirasi ini,” katanya.
Dalam pertemuan itu, DPRD juga menyinggung problematika terkait Undang-Undang tentang nagari. Muhidi menilai selama ini masih ada perbedaan tafsir mengenai pemerintahan nagari, sehingga diperlukan kajian bersama pakar hukum adat untuk merumuskan solusi.
“Kita perlu diskusi rutin agar aturan tentang nagari sesuai adat dan konstitusi. Peran niniak mamak tetap harus menjadi pengayom masyarakat,” tegasnya.
Selain itu, LKAAM menekankan pentingnya menjaga kondusivitas daerah dengan memperkuat sinergi antara DPRD, pemerintah, aparat, dan masyarakat. Menurut Fauzi Bahar, kerja sama tersebut menjadi kunci agar Minangkabau tetap harmonis di tengah dinamika zaman.
Pertemuan ini menegaskan komitmen DPRD Sumbar dan LKAAM untuk terus menjaga marwah adat Minangkabau sekaligus menyesuaikan dengan perkembangan regulasi pemerintahan.
(Ril)


.












