Example 728x250.

Seorang Wartawan Dipanggil Sebagai Saksi, Korban Pembacokan Pertanyakan Profesionalisme Penyidik Polsek

banner 120x600

Wartawan Ridwan: Penyidik seharusnya mendengarkan keterangan dari kedua belah pihak secara seimbang

Pemred: menghalangi tugas wartawan dan melakukan penganiayaan terhadap wartawan dapat dikenakan Pasal 18 Ayat (1) UU Pers No. 40/1999 dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000

Cakrawalanational.news-Naganraya, Kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan seorang wartawan menjadi korban penganiayaan berat, warga Desa Serba Guna, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya Aceh, semakin memanas.

Pasalnya seorang wartawan, Ridwanto bin Abdul Majid, korban pembacokan, merasa kecewa dan mempertanyakan profesionalisme penyidik Polsek Darul Makmur setelah dirinya dipanggil sebagai saksi dalam perkara yang dilaporkan oleh pihak lawan.

Menurut Ridwanto, dirinya lebih dulu menjadi korban pembacokan dalam peristiwa perkelahian tersebut. Ia mengaku hanya melakukan perlawanan untuk membela diri setelah diserang. Namun, penyidik Polsek Darul Makmur justru menerima laporan dari pihak yang diduga sebagai pelaku pembacokan dan memanggil Ridwanto sebagai saksi.

“Ini sangat tidak masuk akal. Saya adalah korban, bukan pelaku. Saya dibacok lebih dulu, lalu saya membela diri. Mengapa saya yang dipanggil sebagai saksi?” kata Ridwanto saat dihubungi awak media, Senin (22/9/2025).

Surat pemanggilan Ridwanto tertuang dalam surat resmi bernomor S.Pgl/01/IX/Res.1.24/2025/Reskrim, yang ditandatangani Kepala Unit Reskrim Polsek Darul Makmur. Dalam surat tersebut, Ridwanto diminta hadir pada Selasa, 23 September 2025 pukul 10.00 WIB untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana penganiayaan sesuai Pasal 351 ayat (1) jo Pasal 185 KUHPidana.

Kasus ini menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat tentang obyektivitas penyidik Polsek Darul Makmur. Publik mempertanyakan apakah penyidik telah bekerja secara profesional dan menjunjung tinggi asas keadilan dalam menangani kasus ini.

“Penyidik seharusnya mendengarkan keterangan dari kedua belah pihak secara seimbang dan menilai fakta lapangan secara obyektif, termasuk kemungkinan adanya unsur pembelaan diri,” kata seorang warga Nagan Raya yang tidak ingin disebutkan namanya.

Sementara menurut pihak Polsek Darul Makmur diwakili Kanit Reskrim, Bripka Mirza menyatakan kasus penganiayaan ini ada dua laporan, pertama di Polsek dan kedua di Polres.

Kendati demikian Mirza tidak bisa memberikan keterangan lebih lanjut, apakah Wartawan Ridwanto dijadikan tersangka atau tidak atas peristiwa penganiayaan tersebut. Seraya Ia mempersilahkan untuk menghubungi Humas Polres Naganraya.

“Nah, saya tidak bisa memberikan keterangan laporan secara jelas, karena itu kewenangan sudah humas Polres Naganraya, nanti akan saya kirim nomor humas Polres Nagan Raya”, tandasnya.

Sembari menunggu nomor WA Humas Polres Nagan Raya, pihak redaksi langsung menghubungi Kepala Seksi (Kasi Humas) Polres Nagan Raya, Ipda Fardi menyatakan bahwa pelaku pada kasus penganiayaan ini sudah diamankan ke rumah tahanan. Namun untuk informasi lebih lanjut, tim redaksi diarahkan untuk mempertanyakan kronologi tersebut ke penyidik.

Sebelumnya, menurut laporan wartawan Ridwanto bahwa beliau dijadikan tersangka oleh pihak Polsek Darul Makmur, padahal beliau adalah korban kekerasan penganiayaan berat yang dilakukan oleh pelaku pembacokan saat dalam tugas jurnalistik. Apakah ini sebuah pembalikan fakta?, Apakah tugas wartawan selalu dilindungi undang-undang nomor 40 tahun 1999.

Menanggapi peristiwa itu, Pemimpin Redaksi (Pemred) Media Cakrawalanational.news, Hairul Anwar Al-ja’fary menegaskan bahwa menghalangi tugas wartawan dan melakukan penganiayaan terhadap wartawan dapat dikenakan Pasal 18 Ayat (1) UU Pers No. 40/1999 dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000. Pasal ini melarang penghalangan kerja jurnalis dan melindungi wartawan dalam menjalankan tugasnya.

Selain itu, penganiayaan terhadap wartawan juga dapat dikenakan pasal-pasal lain dalam KUHP terkait penganiayaan, seperti Pasal 351 ayat (1) jo Pasal 185 KUHPidana.

“Sedangkan Pasal yang berpotensi dilanggar adalah Pasal 18 Ayat (1) UU Pers No. 40/1999: Menghalangi tugas wartawan dengan ancaman pidana penjara 2 tahun atau denda Rp 500 juta, Pasal 351 ayat (1) jo Pasal 185 KUHPidana: Penganiayaan dengan ancaman pidana penjara dan denda”, pungkas Hairul.

(Rd/CNN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *