Minta Kepastian Hukum: Jika Tidak Terbukti Segera SP3, Jika Terbukti Tetapkan Tersangka
Cakrawalanational.news–Prabumulih, Sejumlah anggota LSM WRC PAN RI Prabumulih kembali mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih, Senin, (22/9/2025). Kedatangan mereka untuk mempertanyakan perkembangan penanganan kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Prabumulih, termasuk yang menyeret PMI Prabumulih, yang dinilai berjalan lamban dan tak jelas arahnya.
Ketua WRC PAN RI Prabumulih, Febrianto, mengungkapkan bahwa pihaknya menilai sudah lebih dari setahun kasus tersebut bergulir tanpa perkembangan signifikan.
“Setahun berjalan, belum ada perkembangan berarti. Padahal kasus dugaan korupsi PMI Prabumulih sudah memeriksa puluhan saksi. Bahkan hasil audit pihak ketiga juga sudah keluar, dan ada indikasi kerugian negara,” jelas Febrianto kepada wartawan, Selasa (23/9/2025).
Menurutnya, jika kasus ini memang tidak terbukti, penyidik Kejari sebaiknya segera menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Namun, bila terbukti, pihaknya mendesak Kejari untuk segera menetapkan tersangka agar ada kepastian hukum.
“Kalau terus didalami tanpa ujung, publik tentu bertanya-tanya. Kalau tidak terbukti, segera SP3-kan. Tapi kalau terbukti, segera tetapkan tersangka agar dapat mempertanggungjawabkan,” tegasnya.
Febrianto menambahkan, apabila dalam waktu dekat tidak ada tindak lanjut, pihaknya bersama anggota WRC PAN RI akan menggelar aksi doa bersama atau dzikir selama tiga hari berturut-turut di depan Kantor Kejari Prabumulih.
“Kami akan lakukan dzikir bersama sebagai bentuk doa, agar penyidik bekerja cepat dalam menangani kasus dugaan korupsi di Prabumulih, khususnya terkait PMI dan OPD lainnya,” pungkasnya.
(Nir)