Example 728x250.

Warga Menggugat, DPRD Basel Fasilitasi Penyelesaian Konflik Lahan di Desa Pergam

banner 120x600

Cakrawalanational.newsToboali, Kabupaten Bangka Selatan (Basel), Sengketa lahan dan masalah irigasi yang menghantui Desa Pergam dan Desa Serdang, Kecamatan Airgegas, Kabupaten Bangka Selatan, kembali menjadi sorotan utama. Aliansi Masyarakat Pergam Menggugat (AMPM) telah mengajukan surat permohonan kepada DPRD Basel, meminta agar lembaga tersebut memfasilitasi penyelesaian konflik yang dinilai mengancam keberlangsungan pertanian dan kawasan resapan air di wilayah tersebut.

Menanggapi permohonan ini, DPRD Basel segera menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) gabungan Komisi I, II, dan III yang melibatkan masyarakat Desa Pergam dan Desa Serdang. Rapat tersebut dilaksanakan pada Senin, 15 September 2025, di gedung DPRD Basel.

Rapat yang dipimpin oleh Wakil II DPRD Basel, Rusi Sartono, memiliki agenda khusus untuk membahas sengketa irigasi persawahan dan sengketa lahan yang terjadi. RDP ini juga dihadiri oleh sejumlah tokoh penting, termasuk Kapolres Basel AKBP Agus Arif Wijayanto, perwakilan dari Kodim 0432/Basel Letkol Sebmy Setiawan, staf ahli Bupati Basel, serta perwakilan dari berbagai instansi seperti Dinas Pertanian, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Dinas Perizinan, dan BPN Basel.

Dalam rapat tersebut, beberapa poin penting berhasil disepakati:

1. Hingga saat ini, tidak ada dokumen izin perkebunan kelapa sawit yang diterbitkan oleh instansi terkait.

2. DPRD Basel berkomitmen untuk mengawal penyelesaian persoalan Daerah Aliran Sungai (DAS) maupun sengketa lahan hingga tuntas.

3. Forum Koordinasi Pemerintah Daerah (Forkopimda) berkomitmen untuk menjaga program ketahanan pangan sesuai arahan Presiden RI, agar tidak terganggu oleh konflik lahan.

4. DPRD Basel merekomendasikan agar pemerintah daerah segera membentuk tim investigasi yang melibatkan perangkat desa dan masyarakat dari Desa Pergam dan Serdang.

Selain kesepakatan rapat, masyarakat juga menyampaikan enam tuntutan utama:

1. Penghentian seluruh aktivitas di wilayah Sungai Kemis, termasuk penggunaan alat berat, sampai permasalahan selesai.

2. Pengembalian lahan Desa Pergam dan penerbitan SK lahan desa.

3. Pengungkapan secara lengkap pihak penjual, pembeli, maupun penggarap hutan Sungai Kemis, serta penegasan agar tidak ada oknum yang melindungi.

4. Pemberian kepastian hukum bagi masyarakat Pergam yang memiliki lahan yang sah, agar dipermudah dalam proses surat menyurat.

5. Dorongan kepada pemerintah desa dan BPD untuk menindaklanjuti aspirasi warga.

6. Masyarakat memberikan waktu satu minggu, mulai dari 12 September hingga 19 September 2025, agar tuntutan ini ditindaklanjuti.

Koordinator AMPM, Sandi, menekankan keresahan warga terkait penggarapan kawasan hutan resapan air dan aktivitas jual beli lahan yang diduga melibatkan oknum tertentu. Ia juga menambahkan bahwa langkah cepat dari DPRD sangat dibutuhkan agar konflik tidak menyebar luas dan mengganggu kondisi lahan yang kondusif.

Dengan adanya kondisi ini, diharapkan DPRD dapat memfasilitasi penyelesaian masalah demi kepentingan bersama. Melalui RDP ini, masyarakat berharap persoalan irigasi persawahan dan sengketa lahan di Desa Pergam dan Desa Serdang segera menemukan solusi terbaik, demi pertanian dan ketahanan pangan di Bangka Selatan.

(Ias)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *