Cakrawalanational.news-Pangkalpinang, Pj Walikota Pangkalpinang, M. Unu Ibnudin, mengajukan 2 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) kepada DPRD Kota Pangkalpinang dalam Rapat Paripurna kesatu Masa Persidangan I Tahun 2025 pada Senin (15/9/2025).
Dua Raperda yang diajukan adalah Raperda Perencanaan Inovasi Daerah dan Raperda Rancangan Induk dan Peta Jalan Pemajuan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Daerah Tahun 2025-2029.
“Inovasi daerah merupakan kebutuhan strategis dalam rangka meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, dan daya saing daerah,” kata M. Unu Ibnudin dalam sambutannya.
M. Unu Ibnudin menjelaskan bahwa Raperda Perencanaan Inovasi Daerah bertujuan untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik melalui pendekatan inovatif.
Sementara itu, Raperda Rancangan Induk dan Peta Jalan Pemajuan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Daerah bertujuan untuk mempercepat capaian target program prioritas pembangunan yang tercantum dalam RJPMD atau RPD.
Unu juga menjelaskan, bahwa bentuk penyelenggaraan inovasi daerah dapat berupa inovasi tata kelola pemerintahan, inovasi pelayanan publik, dan inovasi daerah lainnya.
“Inovasi tata kelola pemerintahan merupakan inovasi dalam pelaksanaan manajemen pemerintahan daerah yang meliputi tata laksana internal dalam pelaksanaan fungsi manajemen dan pengelolaan unsur manajemen,” ujarnya.
Terkait hal itu, tujuh fraksi DPRD Kota Pangkalpinang menyatakan setuju untuk melaksanakan pembahasan Raperda tersebut dan meneruskan ke tingkat pembahasan Pansus DPRD untuk menjadi Peraturan Daerah.
Dengan demikian, diharapkan Raperda ini dapat menjadi landasan hukum yang kuat untuk meningkatkan inovasi dan pemajuan IPTEK di Kota Pangkalpinang.
Acara Rapat Paripurna tersebut dihadiri oleh Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kota Pangkalpinang, Pj Walikota M. Unu Ibnudin, Sekda Kota Pangkalpinang Mie Go, eselon 1 dan 2 Kota Pangkalpinang, Kapolres, Dandim, dan Kajari.
Dengan pengajuan 2 Raperda ini, Pemerintah Kota Pangkalpinang berharap dapat meningkatkan inovasi dan pemajuan IPTEK di daerah tersebut, sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan daya saing daerah.
Selain untuk menjadi landasan hukum yang kuat, juga meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan dalam pelayanan publik di Kota Pangkalpinang.
(Zul/CNN)