Zamhori: Bangkai kapal itu sudah menjadi tempat sarang ikan berkumpul dan telah berkulat zaman nenek akik kami dulu
Cakrawalanational.news-Pangkalpinang, Puluhan nelayan dari Dusun Tanjung Tedung Desa Tanjung Pura, Kecamatan Sungaiselan Bangka Tengah (Bateng), Kepulauan Bangka Belitung (Babel), mendatangi kantor DPRD Provinsi Babel pada Senin (2/9/2024) untuk menyampaikan penolakan terhadap rencana pengangkatan bangkai kapal peninggalan zaman Belanda yang telah menjadi terumbu karang di perairan pantai Tanjung Tedung.
Bangkai kapal tersebut telah menjadi sarang ikan bagi nelayan setempat, sehingga pengangkatannya dapat merugikan masyarakat nelayan.
Menanggapi hal itu, Ketua DPRD Babel, Didit Srigusjaya, merespons cepat dengan memanggil pihak Dinas Perhubungan dan Dinas Kelautan Provinsi Babel untuk melakukan penghentian sementara pengangkatan bangkai kapal tersebut.

“Pengangkatan bangkai kapal tersebut dapat merugikan nelayan setempat, sehingga kami meminta pihak perusahaan untuk menghentikan sementara operasional pengangkatan,” kata Didit saat diwawancara.
Menurut Didit, bangkai kapal itu telah menjadi bagian penting dari mata pencaharian nelayan di Tanjung Tedung.
“Kami tidak ingin nelayan setempat dirugikan oleh pengangkatan bangkai kapal tersebut,” ujarnya.
Sementara Pihak Dinas Kelautan Provinsi Babel juga menyatakan bahwa mereka sedang berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan Pusat untuk melakukan penghentian sementara pengangkatan bangkai kapal tersebut.
“Terumbu karang yang terbentuk di sekitar bangkai kapal merupakan habitat penting bagi ikan dan biota laut lainnya,” kata pejabat Dinas Kelautan Babel.

Pasalnya, masyarakat nelayan Tanjung Tedung menolak keras rencana pengangkatan bangkai kapal tersebut dan berharap agar pihak perusahaan dapat mempertimbangkan dampaknya terhadap kehidupan nelayan setempat.
Salah satu warga Tanjung Tedung, Zamhori menyatakan tetap menolak pengangkatan bangkai kapal tersebut, meski demikian pihak perusahaan sedang melakukan pengangkatan tanpa mendengar aspirasi masyarakat setempat.
“Kami tetap menolak kegiatan yang merusak terumbu karang, karena bangkai kapal itu sudah menjadi tempat sarang ikan berkumpul dan telah berkulat zaman nenek akik kami dulu”, tandas Zamhori.
Di lain sisi, menurut Kadus Tanjung Tedung, Heri, pihak pemerintahan desa tidak pernah melakukan perizinan terhadap pengangkatan bangkai kapal yang merupakan sarang ikan di perairan Tanjung Tedung.
“Perizinan itu adalah dari Kementerian Perhubungan Pusat, oleh karena itu saya berharap pihak masyarakat tetap tenang dan jika menolak itu pun merupakan hak dari masyarakat dan nelayan. Semuanya bisa diselesaikan secara musyawarah mufakat,” kata Heri.
(Pr/CNN)


.












