Penulis: Hairul Anwar Al-ja’fary
Cakrawalanational.news-Pangkalpinang, Disatu sisi “hukum adalah tonggak keadilan manusia” mengandung makna bahwa hukum memiliki peran penting dalam mewujudkan keadilan dalam masyarakat. Hukum berfungsi sebagai landasan untuk mengatur perilaku individu dan kelompok, serta menyelesaikan sengketa, sehingga tercipta suasana yang adil dan tertib.
Karena Hukum merupakan peraturan yang dibuat oleh lembaga berwenang, bersifat memaksa, dan mengatur tingkah laku manusia dalam masyarakat.
Pelanggaran terhadap hukum akan dikenakan sanksi. Hukum bertujuan untuk menciptakan ketertiban, keadilan, dan kepastian dalam masyarakat.
Sebelumnya, jika kita membahas mengenai unsur delik, dalam ilmu hukum pidana seperti yang pernah dikatakan oleh Dr. Aditya Wiguna Sanjaya, dalam tulisan yang pernah saya baca di ‘Konsultasi Hukum Dengan Advokat Pilihan’, dikenal istilah bestandeel dan element. Dalam bahasa Indonesia, kedua istilah tersebut diterjemahkan sebagai unsur.
Kendati demikian, antara keduanya memiliki perbedaan yang sangat mendasar.
Secara sederhana perbedaan antara keduanya ialah, element merupakan unsur-unsur yang terdapat dalam suatu rumusan delik, baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis. Sementara, bestandeel merupakan unsur-unsur delik yang secara eksplisit tertuang dalam rumusan delik.
Tegasnya, element meliputi baik unsur yang tertulis dan juga unsur yang tidak tertulis, sedangkan bestandeel hanya meliputi unsur yang tertulis saja. Di dalam doktrin hukum pidana, yang wajib dibuktikan hanyalah unsur yang tertulis saja (bestandeel).
Kembali ke pertanyaan kita?, jika perbuatan tidak memenuhi unsur delik, maka perbuatan tersebut bukan perbuatan pidana. Hal demikian juga ditegaskan oleh Eddy O.S. Hiariej dalam karyanya yang berjudul Prinsip-prinsip Hukum Pidana, jika salah satu unsur delik tidak terpenuhi, maka seseorang tidak dapat dikatakan telah melakukan suatu perbuatan pidana.
Masih dalam karya yang sama, Eddy memberikan contoh pada Pasal 362 KUHP yang rumusannya sebagai berikut:
Barangsiapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.
Berikut peristiwa yang terjadi. Sebuah rumah yang ditinggal penghuninya tiba-tiba terbakar karena hubungan arus pendek. Beberapa orang yang tinggalnya di samping rumah tersebut kemudian menghancurkan pintu dan jendela untuk mengambil barang-barang yang berada dalam rumah itu dengan maksud agar barang-barang tersebut tidak ikut hangus terbakar.
Artinya, apakah perbuatan beberapa orang tersebut dapat dikatakan telah melakukan pencurian? Eddy menjelaskan bahwa dalam peristiwa tersebut jika dikaitkan dengan kelima unsur yang terdapat dalam delik pencurian yakni: 1) unsur barang siapa, telah terpenuhi; 2) unsur mengambil, telah terpenuhi; 3) unsur barang yang sebagian atau seluruhnya kepunyaan orang lain, telah terpenuhi; 4) unsur dengan maksud dimiliki, tidak terpenuhi, karena barang-barang yang diambil tujuannya agar tidak hangus terbakar; 5) unsur secara melawan hukum, telah terpenuhi karena cara mengambil barang tersebut dilakukan dengan menghancurkan pintu dan jendela. Sehingga kesimpulannya, perbuatan beberapa orang tersebut tidak dapat dikatakan telah melakukan pencurian karena unsur ‘dengan maksud dimiliki’ tidak terpenuhi.
Jika Unsur Delik Pidana Tidak Terpenuhi
dalam hal suatu perbuatan ternyata tidak memenuhi satu atau lebih unsur delik, maka perbuatan yang dimaksud bukanlah perbuatan pidana/delik. Pasal 109 ayat (2) KUHAP menyebutkan untuk penyidik sebagai berikut:
Dalam hal penyidik menghentikan penyidikan karena tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut ternyata bukan merupakan tindak pidana atau penyidikan dihentikan demi hukum, maka penyidik memberitahukan hal itu kepada penuntut umum, tersangka atau keluarganya.
Dari ketentuan pasal a quo dapat disarikan bahwa terdapat tiga alasan untuk dapat dilakukan penghentian penyidikan, yakni:
Tidak cukup bukti;
Peristiwa yang terjadi bukan tindak pidana; atau Dihentikan demi hukum.
Ketentuan senada juga terdapat dalam Pasal 140 ayat (2) huruf a KUHAP untuk penuntut umum sebagai berikut:[3]
Dalam hal penuntut umum memutuskan untuk menghentikan penuntutan karena tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut ternyata bukan merupakan tindak pidana atau perkara ditutup demi hukum, penuntut umum menuangkan hal tersebut dalam surat ketetapan.
Dari ketentuan pasal a quo dapat disarikan bahwa terdapat tiga alasan untuk dapat dilakukan penghentian penuntutan, yakni:
Tidak cukup bukti;
Peristiwa yang terjadi bukan tindak pidana; atau Ditutup demi hukum.
Berdasarkan kedua pasal a quo secara terang dapat dilihat bahwa jika penyidik maupun penuntut umum mendapati perkara yang sedang ditangani ternyata bukan suatu perbuatan pidana/delik, maka proses penanganan terhadap perkara a quo harus dihentikan, yaitu penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan.
Jika Masa Penahanan Habis
Kemudian terkait habisnya masa penahanan dan tidak terpenuhinya unsur delik merupakan dua hal yang berbeda. Pasal 24 KUHAP menyebutkan masa penahanan dalam rangka penyidikan adalah sebagai berikut:
Perintah penahanan yang diberikan oleh penyidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, hanya berlaku paling lama dua puluh hari;
Jangka waktu sebagaimana tersebut pada ayat (1) apabila diperlukan guna kepentingan pemeriksaan yang belum selesai, dapat diperpanjang oleh penuntut umum yang berwenang untuk paling lama empat puluh hari.
Ketentuan sebagaimana tersebut pada ayat (1) dan ayat (2) tidak menutup kemungkinan dikeluarkannya tersangka dari tahanan sebelum berakhir waktu penahanan tersebut, jika kepentingan pemeriksaan sudah terpenuhi.
Setelah waktu enam puluh hari tersebut, penyidik harus sudah mengeluarkan tersangka dari tahanan demi hukum.
Selanjutnya masa penahanan dalam rangka penuntutan menurut Pasal 25 KUHAP:
Perintah penahanan yang diberikan oleh penuntut umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, hanya berlaku paling lama dua puluh hari.
Jangka waktu sebagaimana tersebut pada ayat (1) apabila diperlukan guna kepentingan pemeriksaan yang belum selesai, dapat diperpanjang oleh ketua pengadilan negeri yang berwenang untuk paling lama tiga puluh hari.
Ketentuan sebagaimana tersebut pada ayat (1) dan ayat (2) tidak menutup kemungkinan dikeluarkannya tersangka dari tahanan sebelum berakhir waktu penahanan tersebut, jika kepentingan pemeriksaan sudah terpenuhi.
Setelah waktu lima puluh hari tersebut, penuntut umum harus sudah mengeluarkan tersangka dari tahanan demi hukum.
Dari kedua ketentuan a quo dapat dilihat bahwa ketika batas waktu penahanan telah habis baik penyidik maupun penuntut umum harus mengeluarkan tersangka dari tahanan demi hukum.
Kendati demikian tidak berarti penyidikan maupun penuntutan juga ikut dihentikan, dalam konteks ini proses penyidikan atau penuntutan tetap berjalan hanya saja tersangka tidak berada dalam tahanan.
Sebaliknya, apabila setelah proses penyidikan atau penuntutan berjalan ditemukan perkara yang sedang ditangani ternyata tidak memenuhi satu atau lebih unsur delik, yang artinya perbuatan bukan suatu perbuatan pidana/delik, maka penyidikan atau penuntutan harus dihentikan.
Terlepas dari itu, apakah produk hukum perlu dikritik terutama terhadap para aparatur penegak hukumnya, wabilkhusus kinerja Kejaksaan Republik Indonesia (RI) dan lembaga hukum lainnya di Indonesia.
Apakah Lembaga Kejaksaan Republik Indonesia (RI) saat ini perlu perombakan demi penegakan hukum yang adil?
Akan tetapi, patut kita acungi jempol adalah kasus-kasus besar korupsi yang merugikan negara saat ini disikat oleh Lembaga Kejaksaan Republik Indonesia (RI), yang dipimpin oleh Sanitiar Burhanudin.
Meskipun demikian, apakah proses hukumnya telah objektif atau bisa jadi diantaranya ada penyalahgunaan wewenang atau disebut abuse of power.
Karena, biasanya peristiwa ini terjadi ketika aparat menggunakan kewenangan mereka untuk tujuan yang tidak sesuai dengan hukum atau kepentingan publik, akan tetapi kita berharap fenomena ini tidak demikian.
Penyalahgunaan wewenang dalam konteks penegakan hukum di Indonesia dapat meliputi: Kekerasan fisik atau non fisik, diskriminasi, korupsi, pelanggaran prosedur dan Intervensi kepentingan pribadi atau kelompok.
Kita khawatir, kalau seseorang telah menjabat kursi strategis terlalu lama, apalagi dibidang penegak hukum, tentu tidak menutup kemungkinan akan berpotensi menyalahgunakan kekuasaannya, dan bukan lagi dengan amanat dan aturan hukum.
Oleh sebab itu, kalau hukum sudah bersifat tajam ke bawah dan tumpul ke atas maka Presiden Republik Indonesia selaku Panglima Tertinggi secepatnya melakukan perombakan di sebuah lembaga penegak hukum, terutama kepada Kejaksaan. Karena lembaga ini punya kewenangan sebagai penuntut umum dalam proses peradilan pidana di pengadilan.
Oleh karenanya, Presiden perlu membentuk tim investigasi kinerja yang dilakukan oleh aparat penegak hukum kejaksaan. Tujuannya untuk memastikan, apakah lembaga tersebut telah menegakkan hukum yang sebenar-benarnya adil dan transparan.
Selain itu, pentingnya kontrol sosial dan kritik dari masyarakat, Lembaga Masyarakat serta Media untuk memastikan penegakan hukum yang tegak lurus.
Kita perlu mengawal demokrasi dan nilai-nilai Pancasila dengan kritis dan bijak. Dengan demikian, diharapkan penegakan hukum di Indonesia dapat berjalan dengan lebih baik dan adil, serta masyarakat dapat merasa aman dan terlindungi.
(Red/CNN)


.












