Example 728x250.

Dugaan Anggota DPR-RI?, Terlibat Pembukaan Lahan Sawit ilegal di Bukit Layang

banner 120x600

Cakrawalanational.news-Sungailiat, Adanya dugaan beberapa pejabat, termasuk dari Anggota DPR-RI, terlibat dalam pembukaan lahan sawit ilegal yang mendorong kebijakan dan memfasilitasi perluasan perkebunan sawit sehingga menjadi perhatian publik.

Yang seharusnya menjadi teladan dalam mematuhi peraturan, terutama sebagai anggota dewan terhormat malah terlibat dalam pelanggaran aturan. Ironisnya, meskipun terpilih menjadi wakil rakyat dari Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) telah 4 periode, nama Rudianto Tjen disebut-sebut sebagai pemilik perusahaan perkebunan tersebut.

Hal itu bermula berdasarkan laporan dari seorang warga Desa Bukit Layang yang tak mau disebutkan namanya, Desa Bukit layang Bakam, Bangka Kepulauan Bangka Belitung (Babel).

Bahwa ada sebuah perusahaan sawit PT Mestika Abadi Sejahtera (MAS) yang diduga dimiliki oleh seorang pejabat publik yang katanya Rudianto Tjen yakni seorang Anggota DPR RI. Mereka mengelola lahan seluas 500 hektare di Desa Bukit Layang tanpa izin resmi, hingga telah melakukan panen berkali-kali.

Bahkan, sekitar 25 hektare lahan mereka sudah masuk dalam kawasan Bakau Desa Bukit Layang.

“PT MAS memiliki lahan sekitar 500 hektare, di mana 300 hektare sudah sering dipanen dan 200 hektare sedang dalam proses pembukaan lahan,” ungkap seorang warga.

Ia mengungkapkan bahwa sekitar 25 hektare dari lahan yang sedang disiapkan untuk tanaman tersebut terletak di dalam kawasan hutan bakau. Akibatnya, kepemilikan lahan perkebunan kelapa sawit di sepanjang daerah aliran sungai (DAS) Sungai Layang Desa Bukit Layang Bakam menimbulkan kekhawatiran warga, terutama nelayan lantaran pembabatan hutan bakau secara brutal.

Atas peristiwa itu, dilansir dari Media Deteksi Pos bahwa Kepala Desa (Kades) Bukit Layang, Bakam Bangka, Surono menyatakan bahwa desa telah mengeluarkan surat tanah untuk sebagian lahan, meskipun belum ada transaksi jual beli dengan masyarakat lain.

“Meskipun total luas kebun sawit yang dimiliki oleh Rudiyanto Tjen diperkirakan mencapai 500 hektare, pemerintah desa tidak pernah memberikan izin resmi,” ujar Surono.

Masyarakat juga mempertanyakan program plasma dari PT MAS untuk masyarakat setempat yang belum terealisasi, padahal sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26 Tahun 2007, perusahaan perkebunan wajib membangun kebun masyarakat dengan luas minimal 20% dari total area kebun yang dikelolanya.

Menanggapi persoalan tersebut, Kantor DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu) Dian Firnandy membeberkan bahwa perizinan OSS PT MAS belum ada. Dian menyebut proses perizinan masih dalam proses. ‘masih dalam proses‘, papar Dian.

Sementara itu, pihak Anggota DPR RI Rudianto Tjen saat dikonfirmasi, pagi tadi 07.45 (Jumat/15) melalui telepon WhatsApp belum menanggapi kendati nada berdering.

Disisi lain, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) saat ini menertibkan penggunaan kawasan hutan yang tidak sesuai dengan peraturan, mengembalikan kawasan hutan yang dikuasai ilegal, dan memulihkan aset di kawasan hutan.

Tim gabungan dari beberapa instansi antara lain: Kementerian Kehutanan, Kejaksaan RI, Kementerian ESDM, Kementerian Pertanian, Kementerian ATR/BPN, Kementerian Keuangan, Kementerian LHK, BPKP, BIG, dan TNI. Mereka dibentuk untuk melaksanakan kegiatan Satgas penertiban kawasan hutan. Seperti halnya melakukan berbagai kegiatan penagihan denda administratif, penguasaan kembali kawasan hutan, dan pemulihan aset.

Oleh sebab itu, jika perusahaan tidak mampu memenuhi kewajibannya terkait penertiban, maka pengelolaan hutan dapat diserahkan kepada negara.

Tujuannya, agar pengembalian kawasan hutan kepada negara, yang kemudian dapat dikelola oleh Kementerian Kehutanan atau pihak lain seperti Agrinas atau perusahaan negara.

Apakah negara berani bertindak, ataukah aparatur yang mengatasnamakan negara mencari ‘kambing hitam’ orang kecil yang tak berdaya untuk ditangkap dan dijadikan korban seperti perkara NKI?, mari kita tunggu gebrakannya. (Pr/CNN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *