Example 728x250.

Kasus Josniko Tarigan, Aliansi Masyarakat Deli Serdang Gelar Unjuk Rasa, Desak Hentikan Pasal Berlebihan dan Dipaksakan

banner 120x600

Cakrawalanational.news-Deli Serdang, Kasus Josniko Tarigan di Deli Serdang, Sumatera Utara, memanas setelah Aliansi Masyarakat Deli Serdang melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Cabang Pancur Batu pada Rabu (13/8/2025). Massa menilai hukuman dua tahun dua bulan penjara terhadap Josniko menggunakan Pasal 351 KUHP tidak adil karena tidak sebanding dengan fakta visum dan kronologis kejadian.

Aksi unjuk rasa di depan Kantor Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Cabang Pancur Batu itu sempat memanas dan nyaris ricuh. Aliansi Masyarakat Deli Serdang pendukung Josniko Tarigan hampir menerobos masuk ke ruang persidangan akibat lamanya tanggapan dari pihak Pengadilan.

Hukuman Dipersoalkan

Massa menilai hukuman dua tahun dua bulan penjara terlalu berat karena korban hanya mengalami memar dan lecet di kening sepanjang dua sentimeter. Massa menilai perbandingan dengan kasus Lain, dalam kasus serupa di pengadilan yang sama, hukuman yang dijatuhkan lebih ringan (8 bulan atau 3 bulan). Massa mendesak pengadilan mengkaji ulang kasus Josniko, menghentikan penggunaan pasal yang terkesan dipaksakan, dan memastikan proses hukum bebas intervensi.

Sementara itu, sidang putusan yang semula hari ini dijadwalkan, ditunda dan akan digelar kembali pada 27 Agustus 2025.

Puluhan warga yang tergabung dalam aksi ini menilai hukuman dua tahun dua bulan penjara terhadap Josniko sarat ketidakadilan. Josniko divonis dengan Pasal 351 KUHP, namun massa menilai hukuman tersebut tidak sebanding dengan fakta visum maupun kronologis kejadian.

Berdasarkan hasil visum resmi, korban hanya mengalami memar dan lecet di kening sepanjang dua sentimeter, tanpa kehilangan pekerjaan maupun jabatan.

Massa juga menyoroti bahwa dalam kasus serupa di pengadilan yang sama, hukuman yang dijatuhkan justru jauh lebih ringan, ada yang hanya 8 bulan, dan bahkan ada juga yang hanya 3 bulan, ada Hal ini memicu desakan agar kasus Josniko dikaji ulang secara menyeluruh.

Dalam orasinya, Ranggi Saputra menuding pasal yang digunakan terlalu berat dan terkesan di Paksakan.

“Hukuman seharusnya cukup tiga bulan penjara, mengingat tidak ada unsur perencanaan, tidak ada luka berat, dan peristiwa terjadi spontan”, sebut Ranggi Saputra.

Anggi menegaskan hukum harus ditegakkan secara proporsional dan bersih dari praktik mafia peradilan.

Massa mendesak Pengadilan untuk mengkaji ulang kasus Josniko, menghentikan penggunaan pasal berlebihan yang terkesan di Paksakan, serta memastikan proses hukum bebas intervensi.

Meski situasi sempat memanas, aparat keamanan berhasil menenangkan massa. Pengunjuk rasa akhirnya memilih mendengarkan langsung jalannya persidangan di dalam gedung.

Dilokasi unjuk rasa, Istri Josniko terduga terdakwa, Ayu Br Ginting, menyampaikan terima kasih kepada seluruh peserta aksi Aliansi Masyarakat Deli Serdang, Ia berharap pasal yang dikenakan kepada suaminya dapat diubah dari Pasal 351 ayat (1) untuk dikaji ulang sehingga hukumannya lebih ringan dan membuka peluang vonis bebas.

“Saya berterima kasih kepada seluruh peserta aksi Aliansi Masyarakat Deli Serdang, dan pasal yang dikenakan kepada suami saya dapat diubah untuk dikaji ulang sehingga hukumannya lebih ringan dan membuka peluang vonis bebas”, pungkas Ayu Br Ginting.

(M. Habil Syah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *