Example 728x250.

Pembunuhan di Pangkalan Gondai Terungkap, Polisi Tangkap Tiga Rekan Bisnis Korban

banner 120x600

Cakrawalanational.news-Pelalawan, Polisi telah menangkap tiga pelaku pembunuhan sadis terhadap seorang pria bernama Riski Adam (24) di kawasan kebun akasia milik PT Nusa Prima Manunggal (NMP), Desa Pangkalan Gondai, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan. Ketiga tersangka adalah rekan bisnis korban dalam usaha jual beli sepeda motor, yaitu MB (20), PY (18), dan DF (19), yang berasal dari Desa Toro Jaya, Kecamatan Ukui.

Kasus pembunuhan sadis yang menimpa Riski Adam itu akhirnya berhasil diungkap oleh jajaran Satreskrim Polres Pelalawan dan Polsek Langgam. Korban ditemukan tewas di kawasan kebun akasia milik PT Nusa Prima Manunggal (NMP), Desa Pangkalan Gondai, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan.

Kapolres Pelalawan, AKBP John Lois Leterada, SIK, dalam konferensi pers di Aula Teluk Meranti Polres Pelalawan, Jumat (1/8/2025), mengungkap bahwa polisi hanya membutuhkan waktu lima hari untuk mengungkap identitas korban dan menangkap para pelaku. Ketiga tersangka adalah rekan bisnis korban dalam usaha jual beli sepeda motor.

“Ketiga pelaku berinisial MB (20), PY (18), dan DF (19). Semuanya berasal dari Desa Toro Jaya, Kecamatan Ukui. Salah satunya, DF, masih berstatus sebagai pelajar SMK,” jelas Kapolres.

Pihak kepolisian mengungkap, motif pembunuhan didasari sakit hati karena masalah pembagian keuntungan yang tidak adil dalam bisnis sepeda motor yang dijalankan bersama. Upaya awal para pelaku untuk meracuni korban gagal karena tidak mendapatkan racun, hingga akhirnya memutuskan untuk membunuh korban secara langsung.

“Motif Pembunuhan, sakit hati karena masalah pembagian keuntungan yang tidak adil dalam bisnis sepeda motor yang dijalankan bersama”, ujar Kapolres lagi.

Menurut keterangan, MB dan PY membawa korban dengan berboncengan sepeda motor Honda Verza menuju lokasi kejadian pada Selasa malam (22/7/2025) sekitar pukul 20.30 WIB. Di lokasi yang jauh dari permukiman, PY terlebih dahulu mencekik dan menendang korban, disusul aksi MB yang memukul dan menikam leher korban sebanyak dua kali. Setelah korban lemas, MB kembali menghantam kepala korban dengan balok kayu hingga tewas.

“Jenazah korban lalu dibuang di kawasan hutan tanaman industri milik PT NMP,” ujar AKBP John.

Tersangka ketiga, DF, diketahui berperan dalam perencanaan pembunuhan dan juga terlibat aktif dalam bisnis motor bersama korban. Ketiganya ditangkap di lokasi berbeda: MB diamankan di kos-kosan di Pangkalan Kerinci, PY di rumahnya, dan DF di Pekanbaru.

Kasat Reskrim Polres Pelalawan, AKP I Gede Yoga Eka Pranata, STrK, SIK, menyebut pengungkapan ini merupakan hasil kerja tim gabungan melalui analisis TKP, autopsi, dan pengumpulan keterangan saksi.

“Barang bukti yang diamankan berupa satu unit sepeda motor Honda Verza BM 3979 CAH, sandal milik korban, dan satu unit handphone merek Ovo,” jelasnya.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP jo Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan dan pembunuhan berencana. Mereka diancam hukuman maksimal 20 tahun penjara, penjara seumur hidup, atau hukuman mati.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *