Muchtar Motong: Memastikan perlindungan hak-hak konstitusional pejabat yang sah
Hidayat Arsani: Kalau terkait proses hukum, itu bukan kewenangan saya
Cakrawalanational.news-Pangkalpinang, Polemik ijazah Wakil Gubernur (Wagub) Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Hellyana, menjadi sorotan publik setelah tim investigasi yang dibentuk oleh Gubernur Hidayat Arsani menemukan bahwa Universitas Azzahra tidak pernah mengeluarkan ijazah S1 Hukum atas nama Hellyana.
Dalam konferensi pers yang dikutip beberapa media online, Anggota Komisi I DPRD Babel, Muchtar H. Motong, meminta semua pihak menghormati proses hukum terkait persoalan ijazah Wakil Gubernur Hellyana.
“Kami menghormati proses hukum. Namun hingga ada putusan hukum yang final, setiap orang tetap dalam prinsip ‘Tidak bersalah sampai terbukti bersalah’ atau presumption of innocence”, tulis Muchtar Senin 14 Juli 2025.
Muchtar juga menegaskan bahwa status dan keabsahan ijazah seorang warga negara, apalagi pejabat publik, merupakan domain administratif dan hukum yang tunduk pada ketentuan Undang-Undang Pendidikan Tinggi dan mekanisme resmi pemeriksaan oleh aparat penegak hukum dan kementerian terkait.
“Saya memandang bahwa status dan keabsahan ijazah seorang warga negara, apalagi pejabat publik, merupakan domain administratif dan hukum, yang tunduk pada ketentuan Undang-Undang Pendidikan Tinggi, Undang-Undang No 20 Tahun 2003, Sistem Pendidikan Nasional, serta mekanisme resmi pemeriksaan oleh aparat penegak hukum dan kementerian terkait,” sambungnya.
Ditambahkannya, bahwa tidak dibenarkan secara hukum maupun etika pemerintahan, apabila hasil investigasi tim ad hoc yang dibentuk secara internal oleh kepala daerah digunakan untuk menyatakan atau menghakimi status hukum seseorang atau menggiring opini publik yang mencemarkan nama baik pribadi pejabat.
“Selama tidak ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap terkait dugaan pemalsuan, maka saya tegaskan bahwa Ibu Hellyana tetap merupakan Wakil Gubernur yang sah dan berhak menjalankan tugas-tugasnya,” kata Muhtar.
Oleh karenanya, Muchtar menyerukan kepada seluruh pihak untuk tidak menjadikan persoalan administratif akademik ini sebagai alat politik dan tidak membangun narasi liar yang mencederai marwah pemerintahan daerah yang diperjuangkan bersama.
“Sebagai Ketua Umum Presidium Pembentukan Provinsi Babel, saya mengingatkan bahwa lembaga pemerintahan ini lahir dari perjuangan kolektif masyarakat Bangka Belitung. Maka, jangan kita rusak dengan konflik internal yang tidak produktif,” kata Muchtar.
Dengan demikian, Muchtar menegaskan komitmennya selaku anggota DPRD untuk mengawal secara objektif perkembangan kasus ini sesuai jalur hukum.
“Memastikan perlindungan hak-hak konstitusional pejabat yang sah dan menjaga stabilitas pemerintahan demi masyarakat Babel,” tutup Muchtar.
Sementara itu, Gubernur Babel, Hidayat Arsani, menyampaikan bahwa tim investigasi yang dibentuk telah melaksanakan tugas dan hasilnya sudah disampaikan secara terbuka.
“Banyak yang tanya ke saya soal ijazah ini dan agar jangan sampai memunculkan polemik terus di masyarakat. Jadi dibentuklah tim dan sudah bekerja hasilnya disampaikan secara transparan. Harapannya tidak lagi muncul polemik,” ucap Hidayat.
Iapun mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan fokus pada aktivitas positif, serta menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.
“Kalau terkait proses hukum, itu bukan kewenangan saya. Ada pihak yang kompeten, ada Polda, ada Mabes Polri. Kita harus menghormati lembaga yang berwenang menanganinya secara hukum,” kata Hidayat.
Disisi lain Ketua Tim Investigasi, Ferry Aprianto, menyatakan bahwa berdasarkan temuan, Universitas Azzahra tidak pernah mengeluarkan Ijazah S1 Hukum atas nama Hellyana.
“Ini berdasarkan hasil verifikasi data dan dokumen dan pernyataan secara resmi dari pihak Universitas Azzahra dan data di Dikti,” kata Ferry. (Red/CNN)