Cakrawalanational.news-Belitung, Bupati Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Djoni Alamsyah Hidayat mengimbau Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerahnya untuk tidak menggunakan gas elpiji tiga kilogram karena peruntukkannya untuk masyarakat miskin.
”Kami mengimbau ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Belitung agar tidak menggunakan gas elpiji tiga kilogram,” katanya di Tanjungpandan. Kamis, (3/7/2025).
Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Bupati Belitung Nomor: 500.8.14.3/868/IV/2025 tentang Larangan Penggunaan LPG 3 Kilogram bagi ASN dan Fasilitas Pemerintah Kabupaten Belitung.
Ia mengatakan, larangan menggunakan gas elpiji tiga kilogram bagi ASN dan fasilitas Pemerintah Kabupaten Belitung juga dilakukan guna menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor: 541/605/ESDM/2017 tentang Penggunaan LPG Tabung 3 Kilogram di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
”Hal ini mengingat gas elpiji tiga kilogram merupakan elpiji yang disubsidi dan kuotanya sudah ditentukan oleh pemerintah,” ujarnya.
Djoni Alamsyah juga mengajak ASN di daerahnya dan fasilitas pemerintah daerah yang masih menggunakan gas elpiji tiga kilogram agar dapat beralih ke Bright Gas tabung ukuran 5,5 kilogram atau elpiji tabung 12 kilogram (non subsidi).
”Sekali lagi kami mengimbau agar ASN dan fasilitas pemerintah di lingkungan Pemerintah Kabupaten tidak menggunakan gas elpiji tiga kilogram dan dapat segera beralih ke elpiji tabung 5,5 kilogram atau tabung 12 kilogram non subsidi,” katanya.
Dirinya juga menginstruksikan agar kepala organisasi perangkat daerah di lingkungan pemerintah Kabupaten Belitung dapat memantau dan melakukan pelaporan terhadap implementasi imbauan ini.
”Kami berharap pimpinan di lingkungan OPD Pemkab Belitung aktif memantau dan melaporkan edaran ini,” ujar Djoni Alamsyah.
(Pit)