Cakrawalanational.news-Deli Serdang, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Deli Serdang mengembalikan dokumen Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Deli Serdang tahun 2025.
Bukan tanpa alasan DPRD Deli Serdang mengembalikan dokumen KUA dan PPAS P-APBD tahun 2025. Pengembalian dokumen ini disebabkan oleh beberapa hal, antara lain:
-DPRD Deli Serdang menemukan perbedaan pagu antara Dinas Kesehatan dan RSUD H. Amri Tambunan yang tidak sesuai dengan prosedur.
-DPRD Deli Serdang menyatakan bahwa belum terpenuhinya syarat pembahasan KUA dan PPAS P-APBD tahun 2025 karena peraturan perundang-undangan, seperti masih dalam proses pembahasan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2025-2029 dan belum adanya Peraturan Daerah Pertanggungjawaban APBD Tahun 2024.
-DPRD Deli Serdang juga menyatakan bahwa belum adanya laporan semester pertama yang harus disampaikan ke DPRD pada akhir bulan Juli tahun berkenaan.
Dalam surat yang dilayangkan Ketua DPRD Deli Serdang Zakky Shahri SH perbedaan pagu di Dinas Kesehatan dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Drs H Amri Tambunan kini menjadi sorotan lembaga legislatif tersebut.
Informasi yang dihimpun wartawan Kamis (3/7) di lingkungan Kantor Bupati Deli Serdang bahwa DPRD Deli Serdang kembali mengembalikan dokumen KUA PPAS dan telah diterima pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang.
Surat bernomor 900.1.3/2617 perihal jawaban atas surat Bupati Deli Serdang dengan ditandatangani Ketua DPRD Deli Serdang Zakky Shahri.
Zakky Shahri menjelaskan bahwa pengembalian dokumen KUA dan PPAS P-APBD tahun 2025 adalah untuk memastikan bahwa semua proses penganggaran, mekanisme, dan dokumen pendukung lainnya adalah bagian yang tidak terpisahkan.
Dalam surat itu dijelaskan menjawab surat Bupati Deli Serdang Nomor 900.1.3/2507 tanggal 25 Juni 2025, terkait hal jawaban atas pengembalian dokumen R.Perubahan APBD T.A 2025 disampaikan bahwa setelah pihak DPRD Deli Serdang membaca dengan seksama, tidak menemukan penjelasan dalam surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/643/KPTS/2024 tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Deli Serdang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Deli Serdang Tahun Anggaran 2025 dan Rancangan Peraturan Bupati Deli Serdang tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Deli Serdang Tahun Anggaran 2025.
“Kami (Pimpinan DPRD) berpedoman bahwa untuk melakukan pembahasan Perubahan APBD T.A 2025 tentu ada mekanisme dan aturan sesuai perundang undangan berlaku dimana didahului oleh proses pembahasan dan dokumen yang harus dilengkapi,” demikian isi poin dalam surat tersebut.
Selanjutnya disebutkan, adapun proses yang didahului adalah pembahasan RPJMD (sedang berproses pembahasannya) yang menghasilkan dokumen Perda RPJMD sebagai pedoman dalam penyusunan R-PAPBD.
Selain itu, ada pembahasan laporan pertanggungjawaban APBD T.A 2024 yang harus melampirkan audit Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI.
Keterlambatan penyampaian hasil audit tersebut berdampak pada tidak teragendakannya pembahasan pada agenda pembahasan yang disusun oleh Badan Musyawarah (Bamus) DPRD.
Selanjutnya persyaratan untuk membahas P-APBD T.A 2025 harus ada hasil laporan keuangan semester pertama, menurut peraturan yang ada harus disampaikan ke DPRD pada akhir bulan Juli tahun berkenaan.
Dijelaskan juga dalam suratnya bahwa untuk diketahui, APBD Murni T.A 2025 yang akan akan diubah menjadi P-APBD T.A 2025 menurut penelusuran dari hasil evaluasi Gubernur dan Keputusan Pimpinan DPRD Kabupaten Deli Serdang Nomor 18 tahun 2024 tentang penyempurnaan hasil evaluasi Ranperda tentang APBD T.A 2025 menemukan adanya perbedaan pagu di Dinas Kesehatan dan RSUD H. Amri Tambunan sebagai berikut:
1. Pagu Dinas Kesehatan pada Ranperda 2025 sebesar Rp. 570.031.264.732,-, Penyesuaian Evaluasi Gubernur sebesar Rp. 594.621.867.061,-. Setelah dilakukan penyesuaian atas Evaluasi Gubernur pagu ini menjadi sebesar Rp. 595.072.538.261.
2. Pagu RSUD H. Amri Tambunan pada Ranperda 2025 sebesar Rp.167.903.477.396,-, Setelah dilakukan penyesuaian atas Evaluasi Gubernur pagu ini menjadi sebesar Rp.139.425.009.267,- Selanjutnya setelah menjadi dokumen APBD menjadi sebesar Rp.138.974.338.067,- sehingga terjadi selisih sebesar Rp. 450.671.200.
Nilai pagu tersebut tidaklah besar nominalnya, namun penting bagi DPRD agar proses yang telah dilaksanakan dihargai.
“Kalaupun terjadi sesuatu hal sehingga pagu berubah dari hasil Keputusan Pimpinan DPRD Kabupaten Deli Serdang, sebaiknya pihak Bupati bisa mengkomunikasikan hal tersebut kepada DPRD agar tidak menyalahi aturan perundang- undangan,” kutipan dalam surat tersebut lagi.
Dalam surat itu juga menanggapi, mengenai Surat Edaran Mendagri Nomor 900.1.1/640/SJ tentang penyesuaian arah kebijakan pembangunan daerah melalui perubahan rencana kerja pemerintah daerah dan perubahan anggaran pendapatan belanja daerah Tahun Anggaran 2025.
Sementara, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 pasal 169 (1) Rancangan perubahan KUA dan Rancangan Perubahan PPAS sebagaimana dimaksud pasal 162 ayat (2) disampaikan kepada DPRD paling lambat minggu pertama bulan Agustus dalam tahun anggaran berkenaan.
Pasal 179 (1) Pengambilan keputusan mengenai rancangan Perda tentang perubahan APBD dilakukan oleh DPRD bersama Kepala Daerah paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum tahun anggaran berkenaan berakhir.
“Sebagai catatan, pada dokumen perubahan KUA/PPAS T.A 2025 Kabupaten Deli Serdang yang disampaikan kepada DPRD juga memasukkan Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2019 sebagi konsideran hukum,” jelas Zakky Shahri dalam surat itu.
Lebih lanjut dalam surat itu, disebutkan tentunya secara hirarki Undang-undang Peraturan Pemerintah ini lebih tinggi dari Surat Edaran Menteri Dalam Negeri.
“Sehingga dalam hal ini posisi Pimpinan DPRD Kabupaten Deli Serdang, kami tidak melakukan pelanggaran peraturan perundang-undangan sekaligus tidak menghambat jalannya Pembangunan di Kabupaten Deli Serdang seperti opini publik yang berkembang saat ini kepada Pimpinan DPRD Kabupaten Deli Serdang. Sebab, APBD Murni T.A 2025 tetap sah sebagai pedoman pelaksanaan Pembangunan sebelum adanya Perubahan APBD T.A 2025,” terang Zakky dalam surat tersebut itu lagi.
Selain itu, dalam latar belakang dokumen Perubahan KUA dan PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 di sebutkan faktor-faktor pendorong perubahan PPAS Kabupaten Deli Serdang antara lain.
Point kelima diperlukan optimalisasi terhadap pencapaian sasaran Pembangunan daerah sesuai dengan Rencana Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Deli Serdang tahun 2025-2029.
Disampaikan juga, bahwa perlu diketahui proses pembahasan RPJMD Tahun 2025-2029 baru saja dimulai, bagaimana mungkin mengadopsi sebuah produk yang pembahasannya saja baru saja dimulai. Pada pasal 180 Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah disebutkan untuk mengevaluasi apakah Rancangan P-APBD sudah sesuai dengan RPJMD.
Sementara RPJMD nya saja masih dalam proses pembahasan awal. Pada pasal 178 ayat 1 PP nomor 12 tahun 2019 berbunyi Pembahasan rancangan Perda tentang perubahan APBD dilaksanakan oleh Kepala Daerah dan DPRD setelah Kepala Daerah menyampaikan rancangan Peraturan Daerah tentang perubahan APBD beserta penjelasan dan dokumen pendukung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pada pasal 160 dan 161 dalam Peraturan Pemerintah ini cukup jelas dasar perubahan APBD harus terlebih dahulu adanya evaluasi semester paling lambat diserahkan ke DPRD akhir bulan Juli tahun berkenaan. Selain itu, DPRD berpedoman pada pasal 179 ayat 3 dari PP nomor 12 tahun 2019 yang berbunyi “Penetapan rancangan Perda tentang perubahan APBD dilakukan setelah ditetapkannya Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun sebelumnya”. Agenda pembahasan LKPD T.A 2024 adalah urutan sebelum pembahasan sebelum pembahasan KUA dan PPAS Perubahan APBD T.A 2025.
Surat juga merincikan, terkait belum teragendakannya jadwal pembahasan Perubahan KUA dan PPAS tahun anggaran 2025 dalam Badan Musyawarah (Bamus), tentunya di DPRD Kabupaten Deli Serdang memiliki mekanisme dan tata tertib yang sebenarnya menjadi ranah DPRD yang tidak perlu di intervensi.
“Pimpinan DPRD Kabupaten Deli Serdang merasa penting memastikan semua proses penganggaran, mekanisme dan dokumen pendukung lainya adalah bagian yang tidak terpisahkan,” jelasnya.
Oleh sebab belum terpenuhinya syarat dari pembahasan KUA dan PPAS P-APBD T.A 2025 karena peraturan perundang-undangan dimana saat ini masih dalam berprosesnya pembahasan RPJMD tahun 2025-2029.
“Belum adanya Peraturan Daerah Pertanggungjawaban APBD Tahun 2024 (segera dijadwalkan) dan belum adanya laporan semester pertama, maka kami DPRD Kabupaten Deli Serdang mengembalikan berkas KUA dan PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 untuk dibahas setelah memenuhi syarat-syarat yang disebutkan diatas pada nantinya,” tutup Zakky dilihat dalam surat itu.
Sementara itu, secara terpisah Sekretaris Daerah (Sekda) Deli Serdang, Timur Tumanggor ketika dikonfirmasi membenarkan adanya pengembalian dokumen KUA PPAS P-APBD Deli Serdang dan selanjutnya pihak Pemkab Deli Serdang melakukan pembahasan kembali.
“Sudah kami terima dokumen KUA PPAS dan segera kami melakukan pembahasan kembali,” tutup Sekda.
(M. Habil Syah)