Cakrawalanational-news-Pangkalpinang, Anggota Komisi III DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke PT BBSJ dan menemukan kejanggalan serius. Ratusan ton pasir sisa pengelolaan timah menumpuk di perusahaan tersebut, namun mereka tidak bisa menjelaskan secara gamblang asal-usul ‘harta karun’ tersebut.
“Kami sudah cek ke PT BBSJ, mereka tahun 2025 belum ada keluar Perizinan Berusaha (PE). Mereka mengantongi izin usaha industri dari pusat. Mereka bilang barang diambil dari mitra, yaitu PT BMA dan PT BCP. Tapi, kami tanya ke Dinas ESDM, PT BMA dan PT BCP juga belum beroperasi,” kata Yogi Maulana, Anggota Komisi III DPRD Babel, Kamis 19 Juni 2025.
Yogi menambahkan bahwa pihaknya menemukan banyak barang di PT BBSJ, ratusan ton, namun mereka tidak menjelaskan ada tambang, hanya bilang mereka ambil dari BCP dan BMA. “Kami menemukan banyak barang di PT BBSJ, ratusan ton! Mereka tidak menjelaskan ada tambang, cuma bilang mereka ambil dari BCP dan BMA,” tambahnya.
Situasi ini memicu pertanyaan besar tentang asal-usul ratusan ton pasir sisa olahan timah yang mengandung mineral berharga itu. Dugaan pengemplangan pajak juga muncul, karena perusahaan-perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) mineral ikutan diduga tidak menyetorkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) kepada pemerintah setempat.
“Jerat aturan dan dugaan pengemplangan pajak: sorotan tajam pada IUP mineral ikutan. Ironisnya, keruwetan regulasi yang seharusnya melindungi aset negara ini justru disinyalir menjadi celah empuk bagi dugaan praktik pengemplangan pajak,” demikian ungkap laporan tersebut.
Keberadaan ratusan ton material tak berizin ini menjadi sinyal bahaya yang patut ditindaklanjuti. Perihal permasalahan ini, tentunya Masyarakat Bangka Belitung menanti ketegasan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kejanggalan ini demi menyelamatkan potensi penerimaan daerah yang selama ini terkesan menguap begitu saja. (Red)


.












