CNN Bangkep:Mengacu dari WIUP PT. SINERGI TAMBANG MANDIRY dengan nomor SK 540/175/Wiup/Dpmptsp/2023 tertanggal 10/11/2023 yang bakal mengeruk tahapan pencadangan seluas161.00 (Ha) inilah yang membuat masyarakat desa Tangkop menolak Batu Gamping.
Kegiatan pengerukan tahapan pencadangan Batu Gamping yang akan di lakukan di sepanjang desa Tangkop kecamatan Banggai kepulauan dalam waktu dekat ini sangat meresahkan masyarakat.
Bagaimana tidak,ijin WIUP yang telah di kantongi oleh PT SINERGY TAMBANG MANDIRI Sudah mendapat restu dari pemerintah Propinsi Sulawesi tengah (Gubernur)
Saat di hubungi media CNN Indonesia kabiro Bangkep Kades Tangkop MUSTARIF MOIDADY mengatakan keprihatinannya jika hal itu tetap di paksakan oleh PT. STM.
Sekalipun telah mengantongi ijin dari orang nomor satu di Sulteng sesuai data yang tertera dari WIUP yang telah di kantongi oleh PT. STM kades Tangkop berharap Pemerintah Kabupaten juga Pemerintah Propinsi hendaknya mengkaji kembali mengenai Surat Ijin yang telah di setujui dan telah di keluarkan.
“Saya mewakili ungkapan hati dari seluruh masyarakat Tangkop yang tidak setuju dan secara tegas menolak adanya kegiatan pengerukan maupun tahapan kegiatan pencadangan di desa ini” Ujar Kades
Menurut Mustarif ada dua poin utama yang sekiranya dapat menjadi bahan pertimbangan pemerintah kabupaten maupun propinsi Sulteng yaitu pertama akan merusak pelestarian kawasan adat.
Dan juga di desa Tangkop di dirikan tugu proiklim sebagai lambang keindahan dan kelestarian lingkungan hidup yang asri. Dan mendapatkan piagam dan trophy sebagai desa Proklim (program kampung iklim) tahun 2022.
Selanjutnya salah satu hal terpenting yang menjadi keresahan masyarakat yaitu kegiatan pengerukan dan pengambilan Batu Gamping akan mempengaruhi berkurangnya debit air di mata air yang menjadi harapan dan sumber air yang di gunakan oleh masyarakat desa Tangkop ini.
Jika terjadi pengerukan serta aktifitas penggusuran dan pengambilan material Batu gamping di daerah sekitar mata air maka akan mengurangi sumber air masyarakat desa tangkop bahkan menyebabkan secara perlahan mati.
“Untuk itu pemerintah desa dan masyarakat adat menolak kegiatan Batu gamping, sebab ijin WIUP nya sudah keluar tanpa mengkonfirmasi serta sosialisasi dengan masyarakat setempat tutup kades Mustarif Moidady. (CNN Indonesia Bangkep)