Cakrawalanational.news-Pangkalpinang, Senin (19/5) lalu, Marwan, Sekretaris DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung non aktif mendatangi Kantor BKPSDM (Badan Kepegawaian dan Pembinaan Sumber Daya Manusia) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Kedatangannya diterima oleh Kepala Bidang (Kabid) Mutasi Rusdiyanto dan stafnya Riko, karena PLT BKPSDM Yudi Suhasri sedang DL (Dinas Luar) dan kabid kepegawaiannya Satrio sedang cuti.
Marwan mempertanyakan tentang status PNS nya yang belum diaktifkan kembali, gajinya 50 % ditahan dan TPP nya tidak dibayar, serta jabatannya belum dipulihkan padahal keputusan pengadilan negeri Pangkalpinang dalam petikan keputusannya memerintahkan:
1. Membebaskan Marwan dari tahanan
2. memulihkan nama baik Marwan
3. mengembalikan harkat dan martabat Marwan.
Akan tetapi sampai saat ini BKDSDM, Provinsi Kepulauan Babel, jelas Ketua MABMI ini, belum bergeming untuk melakukan eksekusi pengaktifan kembali status ASNnya dan kawan-kawan. Padahal pihak kejaksaan saja sudah melakukan eksekusi dengan membebaskan mereka dari tahanan dan memulihkan nama baik tanpa menunggu statusnya inkrah.
Lalu, mengapa BKDSDM tidak berani melakukan eksekusi untuk mengaktifkan kembali status ASNnya dan kawan-kawan. Oleh sebab itu, atas peristiwa ini lanjut Marwan, mereka harus bertanggung jawab, karena :
1. mereka memberhentikan kami tanpa adanya tahapan-tahapan aturan pemberhentian.
Kami baru saja satu minggu ditetapkan sebagai tersangka oleh kejaksaan, pihak BKDSDM bukannya memberikan bantuan hukum kepada kami malah langsung mengeluarkan SK pemberhentian sebagai ASN.
2.Mereka sama sekali tidak menghormati aturan azas praduga tidak bersalah. Dimana untuk menyatakan seorang itu bersalah harus dari putusan pengadilan baru bisa dikenakan sanksi.
3. BKDSDM sama sekali tidak punya rasa empatinya terhadap pegawai yang merupakan anak-anaknya yang harus dilindungi saat sedang dianiaya.
4. Pekerjaan yang kami lakukan adalah pekerjaan dinas, namun saat kami dizolimi mereka menganggap seolah ini adalah masalah pribadi.
“Nah Sekarang saat kami diputuskan tidak bersalah oleh pengadilan mereka seperti bingung sendiri untuk memulihkan kembali status kami, dan mengembalikan hak-hak kami. Oleh karena itu kalau mereka tidak segera mengembalikan status dan hak-hak kami berarti ini adalah kedzoliman yang harus di lawan”, tandas Marwan.
Maka bukan tidak mungkin tambah Marwan, mereka akan mengambil langkah-langkah hukum untuk menuntut hak mereka yang terdzolimi.
“Ini telah menzolimi saya dan kawan-kawan sekaligus menjadi pelajaran karena ini adalah preseden yang tidak boleh terjadi lagi kepada ASN -ASN yang lain”, pungkasnya. (Red)


.












