Cakrawalanational.news-Tanjungjabung, Rapat Koordinasi Pencegahan Sengketa dan Konflik Pertanahan di Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi belum membuahkan hasil signifikan. Rakor yang dilaksanakan pada 30 April 2025 tersebut menghasilkan kesepakatan 5 poin, namun hingga batas waktu 14 hari kerja, belum ada titik terang penyelesaian antara Kelompok Anggota Masyarakat Hukum Adat (KAMHA) Desa Badang dan PT Dasa Anugrah Sejati (PT DAS).
Dedi Arianto, Kuasa KAMHA, menyampaikan bahwa Desa Badang menolak adanya dasar hukum yang dilindungi Undang-Undang terkait Tanah Ulayat.
“Desa Badang mengelola Tanah Ulayat lebih kurang 2.975 hektar sejak 1192 Hijriyah sekitar abad ke 17. Dikelola turun temurun sampai menjadi perkampungan, persawahan, perladangan, dan sebagainya,” ujarnya.
Dedi juga menyampaikan bahwa KAMHA Desa Badang meminta jawaban tertulis dan resmi secara birokrasi atas permohonan pendaftaran tanah hak ulayat milik kelompok anggota masyarakat hukum adat Desa Badang sesuai regulasi dan Permen No 14/2024 kepada Kantah ATR/BPN Kabupaten Tanjab Barat.
“Ketua Lembaga Adat Melayu (LAM) dan KAMHA Desa Badang tidak pernah menyerahkan wilayah Desa Badang masuk dalam HGU PT DAS,” kata Dedi, mengacu pada salah satu poin notulen rakor.
Permasalahan ini bermula dari pengelolaan tanah Hak Guna Usaha (HGU) PT DAS yang mencakup wilayah Desa Badang. KAMHA Desa Badang menegaskan bahwa mereka tidak pernah menyerahkan wilayah tersebut untuk dijadikan HGU PT DAS dan telah menolak perpanjangan HGU sejak 2019 hingga berakhirnya izin pada 2023.
Kantor Pertanahan ATR/BPN Tanjab Barat sebagai fasilitator rakor diharapkan dapat memberikan jawaban dan solusi atas permasalahan ini. Hingga saat ini, penyelesaian kasus ini masih belum tuntas dan menjadi perhatian masyarakat. (Arf)


.












