Example 728x250.

GMOCT Mendesak Disnaker Nagan Raya Usut Dugaan Pengabaian Hak Buruh oleh Koperasi

banner 120x600

Cakrawalanational.news-Naganraya, Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) mendesak Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh, untuk segera mengusut dugaan pengabaian hak buruh oleh sebuah koperasi. Desakan ini muncul setelah terjadi kecelakaan kerja yang mengakibatkan meninggalnya seorang anggota koperasi.

Menurut Siwan, seorang wartawan yang juga pihak korban, koperasi tersebut diduga mempekerjakan pekerja tanpa perjanjian tertulis dan memotong gaji pekerja tanpa alasan yang jelas.

“Saya sangat menyayangkan bagaimana koperasi yang berbadan hukum bisa mempekerjakan pekerja tanpa adanya perjanjian secara tertulis. Jika benar, menurut saya koperasi sudah melanggar aturan hukum,” ujar Siwan.

Siwan juga menuntut hak-hak pekerja yang telah dipotong pajak PPH dan uang sedekah oleh koperasi.

“Mirisnya lagi, gaji sebesar Rp700.000 pun dipotong pajak dan uang sedekah sebesar Rp150.000. Lalu, jika pekerja bukan anggota koperasi, atas dasar apa pemotongan PPH 2,62% dan sedekah Rp150.000 setiap bulan gaji pekerja?” tandasnya.

Selain itu, Siwan juga mengungkapkan bahwa dirinya menjadi korban pencemaran nama baik oleh pihak koperasi yang menuduhnya sebagai wartawan tidak beretika.

“Mereka menuduh saya sebagai wartawan yang tidak memiliki adab dan etika. Saya merasa bahwa ini adalah tindakan yang tidak profesional dan merusak reputasi saya sebagai wartawan,” ungkapnya.

Siwan berencana mengambil tindakan hukum terhadap pihak koperasi yang telah melakukan dugaan pencemaran nama baik terhadap dirinya.

“Saya tidak akan membiarkan reputasi saya dirusak oleh tindakan tidak profesional seperti ini,” pungkasnya.

GMOCT mendesak Disnaker Nagan Raya untuk segera mengusut dugaan pengabaian hak buruh oleh koperasi dan menuntaskan hak-hak pekerja buruh sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku.

Hingga berita ini tayang, Cakrawalanational.news belum berhasil melakukan konfirmasi dengan pihak Disnaker Kabupaten Nagan Raya Aceh untuk memperoleh tanggapan terkait kasus ini. Berita ini akan terus kami update jika ada perkembangan lebih lanjut. (Rdw)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *