Example 728x250.

Anggota DPRD Babel, Ferry, Siap Melawan Dugaan Pungli di Sektor Penambangan

banner 120x600

Cakrawalanational News-Toboali, Anggota DPRD Provinsi Bangka Belitung, Ferry, menunjukkan keberaniannya untuk menyuarakan aspirasi masyarakat dan membela hak-hak mereka dengan menyatakan kesiapannya melawan dugaan pungutan liar (pungli) di sektor penambangan, khususnya di laut Suka Damai, Toboali, Bangka Selatan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Hal ini muncul setelah Ferry dilaporkan oleh Herman Sutanto (Aming) atas tuduhan pencemaran nama baik terkait pemberitaan dugaan pungli. Ferry menekankan bahwa sebagai wakil masyarakat, ia memiliki tanggung jawab untuk menyuarakan aspirasi masyarakat dan membela hak-hak mereka.

Ferry juga menyatakan bahwa iuran sebesar Rp 6.000 per kilogram yang dimaksud tidak memiliki dasar yang jelas dan merupakan pungli.

Oleh karenanya, Ia siap menghadapi proses hukum jika terbukti menyebarkan berita bohong, tetapi juga akan melaporkan balik Aming jika terbukti melakukan pungli.

“Sebagai wakil masyarakat, saya memiliki data yang lengkap dan bukan menyebarkan berita bohong. Saya siap melawan dugaan pungli di sektor penambangan dan membela hak-hak masyarakat,” tegas Ferry kepada Cakrawalanational News saat bertandang di rumahnya, Minggu malam, 11 Mei 2025.

Terlepas dari persoalan itu, kasus ini akan terus dipantau dan diharapkan dapat memberikan kejelasan tentang praktik pungli di sektor penambangan. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU PTKP) mengatur tentang pungutan liar dan ancaman pidananya, yaitu pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Sementara Aming yang bernama asli Herman Susanto tersebut belum dapat dihubungi, meski Cakrawalanational News menghubungi lewat telepon WhatsApp terlihat ‘Memanggil’ tidak ada respon.

(Tim-CNN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *