Cakrawalanational News-Pangkalpinang, Pengadilan Negeri (PN) Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung memutuskan untuk membebaskan Haji Marwan, Ketua Majelis Adat Budaya Melayu Indonesia (MABMI) Bangka Belitung, dari perkara PT NKI terkait kasus “tanam pisang tumbuh sawit”. Keputusan ini diambil setelah proses hukum yang panjang dan melelahkan.
Keputusan membebaskan Marwan dari perkara PT NKI diambil oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang yang dipimpin oleh Sulistiyanto Rokhmad Budiarto, bersama anggota Dewi Sulistiarini dan M Takdir.
Marwan menyampaikan rasa syukur dan terima kasihnya atas keputusan pengadilan ini.
“Alhamdulillah, saya merasa sangat lega dan bersyukur atas keputusan pengadilan yang telah diambil hari ini,” ungkapnya, Selasa (29/04/2025) di Gedung Pengadilan Negeri Pangkalpinang.
Ia juga mengapresiasi dukungan dari masyarakat, terutama melalui doa dan kegiatan keagamaan seperti membaca Yasin, yang telah memberikan semangat dan kekuatan bagi beliau dalam menghadapi tantangan ini.
Kemenangan ini dianggap sebagai kemenangan bagi masyarakat Bangka Belitung yang memperjuangkan keadilan.
Marwan berharap bahwa pengalaman ini dapat menjadi pelajaran berharga bagi aparat penegak hukum untuk bertindak adil dan bijaksana dalam menjalankan tugas mereka.

“Semoga ke depan, Provinsi Bangka Belitung dapat terus membangun dan meningkatkan kualitas penegakan hukum yang adil dan transparan,” imbuh Marwan.
Dengan putusan bebas ini, Marwan juga berharap bahwa masyarakat Bangka Belitung dapat merasa tenang dan aman dalam bekerja dan hidup di daerahnya sendiri.
“Semoga pengalaman ini dapat menjadi contoh bagi kita semua untuk selalu memperjuangkan keadilan dan kebenaran,” pungkasnya.
Sementara Datuk Agus Adaw, salah satu tokoh Presidium Pembentukan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, memberikan komentar terkait keputusan ini.
“Kemenangan ini adalah bukti bahwa keadilan masih ada di Bangka Belitung. Kami berharap agar aparat penegak hukum dapat terus meningkatkan kualitas penegakan hukum yang adil dan transparan,” ujarnya.
Datuk Agus Adaw juga menambahkan bahwa Hakim yang jujur dan adil ini patut diberikan keberkahan hidupnya oleh Allah SWT dan diangkat derajatnya.
“Kita berharap kepada Mahkamah Agung supaya Hakim-hakim yang jujur dan berbuat adil ini diangkat derajatnya dan dijadikan Hakim Agung atau Hakim Konstitusi,” tandas Datuk.
Datuk juga menyinggung mengenai tuntutan Jaksa Penuntut Umum atas perkara PT NKI, dan seraya berharap bahwa tuntutan Jaksa tersebut dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak.
“Kemungkinan tuntutan Jaksa adalah hilaf dan jangan sampai kejadian ini terulang kedua kalinya,” kata Datuk.
Tampak terlihat puluhan dukungan untuk Haji Marwan datang dari berbagai elemen masyarakat, termasuk pengurus Majelis Adat Budaya Melayu Indonesia (MABMI), Dewan Masjid Indonesia (DMI), dan tokoh-tokoh perjuangan. Mereka menunjukkan solidaritas dan kepedulian mereka terhadap keadilan dan kebenaran.
(ZL/CNN)


.












