Cakrawalanational News-Pangkalpinang, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Milenial Bangka Tengah (Bateng) Keadilan, selaku kuasa hukum masyarakat Petani Landbow Kelurahan Kelapa Kecamatan Kelapa Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), berhasil memenangkan gugatan terkait sengketa lahan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pangkalpinang. Putusan akhir ini membawa kegembiraan bagi masyarakat Kelapa yang telah berjuang keras untuk hak-hak mereka.
Ketua LBH Milenial Bateng Keadilan, Dairi, SH yang akrab disapa Bung Dodoy, menyatakan rasa syukurnya atas kemenangan ini.
“Alhamdulillah, ini kemenangan masyarakat Kelapa yang menyangkut hidup orang banyak,” ungkapnya saat diwawancarai awak media pada Senin, 20 April 2025.
Menurut Bung Dodoy, putusan PTUN Pangkalpinang No. 16/G/PTUN.PGP tanggal 20 Maret 2025 mengabulkan gugatan para penggugat seluruhnya. Poin-poin penting dalam putusan tersebut meliputi:
1. Menyatakan tidak sah Surat Pernyataan Aset No. 560/220.4.1.3.1/2017 atas bidang tanah seluas sekitar 113 hektar di Jalan Raya Pangkalpinang-Mentok, Kelurahan Kelapa, Kecamatan Kelapa, Kabupaten Bangka Barat (Babar).
2. Mewajibkan tergugat untuk mencabut Surat Pernyataan Aset No. 560/220.4.1.3.1/2017 atas bidang tanah yang sama.
Dodoy juga menyampaikan apresiasinya kepada tim kuasa hukum yang dipimpin oleh Rudy Atany Sitompul, SH, dan Anisa, SH, MH, yang telah bekerja keras untuk memenangkan kasus ini.
“Alhamdulillah, tim kuasa hukum kami telah bekerja dengan baik,” tambahnya.
LBH Milenial Bateng Keadilan berharap pemerintah daerah Bangka Barat (Babar) dapat menerima putusan ini dengan lapang dada dan mempertimbangkan kepentingan masyarakat Kelapa.
Pasalnya, lahan yang diperebutkan ini merupakan sumber mata pencaharian bagi hampir seratus kepala keluarga di wilayah tersebut.
Dengan kemenangan ini, masyarakat Kelapa berharap dapat melanjutkan hidup mereka dengan lebih sejahtera dan tenang, tanpa ancaman penggusuran atau sengketa lahan yang berkepanjangan. (Dodoy/CNN)


.












