Cakrawalanational News-Toboali, DPRD Bangka Selatan (Basel) menggelar rapat dengan masyarakat Desa Pergam, Bencah dan Desa Rias pada Selasa 22/4/2025. Pasalnya, warga keberatan terkait jual beli lahan negara di Desa Pergam, Bencah dan Desa rias, Basel Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (KBB).
Rapat berlangsung di Gedung DPRD Basel yang dihadiri Ketua DPRD Basel Erwin Asmadi, Wakil Ketua I Kamarudin dan Wakil Ketua II Rusi Sartono beserta anggota lainnya, Pj Sekda Hepi Nuranda, Kepala BPN Basel Abdurrahman, Ketua HKTI, Aliansi masyarakat dan petani penggugat, Kepala Dinas terkait, Camat dan Kades serta undangan lainya.
Ketua DPRD Basel Erwin Asmadi menyatakan bahwa DPRD bertanggung jawab menampung aspirasi keluh kesah masyarakat atas keresahan masyarakat Desa pergam, bencah dan Desa rias.

Sementara Ketua Aliansi Masyarakat dan Petani Menggugat (AMDPMS) Hidayat Tukijan menegaskan kedatangan mereka ke DPRD Basel untuk menyampaikan permasalahan perkebunan kelapa sawit di desa pergam, bencah dan desa rias akan menyulitkan petani.
Ia mengungkapkan terkait Persawahan di Bendungan di DAS Mentukul dibangun tahun 2017-2018, bendungan ini menjadi sumber air di persawahan Desa Rias, karena daerah ini salah satu daerah sentra beras terbesar di Bangka Selatan.
Dikatakannya, bendungan Mentukul yang sekarang ini sudah dikelilingi perkebunan kelapa sawit karena kebutuhan perairan persawahan akan lama akan kering diserap kebun kelapa sawit yang berdampak mengakibatkan penurunan hasil panen yang diperoleh selain itu juga sumber air persawahan akan berkurang yang diserap akar sawit dan pertumbuhan padi dan tanaman lain disekitar lahan sawit tidak maksimal mengakibatkan kerugian bagi petani disekitar lahan persawahan.

“Kami meminta agar pemerintah untuk menghentikan aktivitas perusahaan sawit dihentikan jika belum mempunyai izin. pemerintah harus segera membatalkan. Kepala BPN Basel juga menyatakan belum ada HGU-nya”, tegas Hidayat.
Atas hal itu, perwakilan kelompok petani dari desa rias, gapoktan, pergam, bencah, sebagian dari jeriji mengancam akan menurunkan aksi lebih besar apabila tuntutannya tidak diindahkan.
“Kami akan ke jaksa agung sesuai PERPRES NO 5 TAHUN 2025 TENTANG PENERTIBAN KAWASAN HUTAN”, tandasnya.
Sementara menurut Dinas terkait juga menyatakan PTSP tidak pernah mengeluarkan izin untuk perkebunan sawit di wilayah tersebut. Pihak perizinan juga tidak mengetahui pemilik lahan kebun sawit
Diakhir rapat, Ketua DPRD Basel menegaskan membentuk tim khusus akan dilakukan secepat mungkin terdiri dari gabungan DPRD, Pemerintah daerah, Kejaksaan, Kepolisian, Kodim, serta perwakilan masyarakat, ungkap Erwin.
(IAS/CNN)


.












