Cakrawalanational News-Pangkalpinang, Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap H. Marwan, terdakwa kasus tipikor tanam pisang tumbuh sawit, dinilai serampangan dan tidak adil, seperti yang dikatakan Datuk Alam Pelawan, Agus Adaw, Senin 21 April 2025 di kediamannya.
Dalam persidangan, JPU menuduh H. Marwan tidak membentuk Tim Koordinasi Kerjasama Daerah (TKKSD) dan tidak merekomendasikan pembahasan Pertek dan draf naskah perjanjian antara Gubernur dengan PT NKI ke Tim Koordinasi Kerjasama Daerah (TKKSD).
Namun, setelah dibuka di persidangan, ternyata Pasal-pasal Permendagri No. 22 Tahun 2009 tentang Kerjasama Daerah menyatakan bahwa yang berhak membentuk TKKSD adalah Gubernur dengan SK Gubernur, bukan wewenang Kepala Dinas Kehutanan. Selain itu, yang berwenang memerintahkan TKKSD untuk bekerja melakukan pembahasan juga adalah Gubernur, bukan Kepala Dinas Kehutanan.
Beberapa saksi dihadirkan untuk memperkuat argumentasi ini, termasuk M. Haris, selaku Kepala Biro Pemerintahan sekaligus Sekretaris TKKSD, DR. Yan Megawandi, selaku Sekda dan Ketua TKKSD saat itu, dan Erzaldi Rosman, selaku Gubernur saat itu. Mereka semua menyatakan bahwa yang berhak membentuk dan memerintahkan TKKSD adalah Gubernur, bukan Kepala Dinas Kehutanan.
Erzaldi Rosman juga mengakui bahwa ia telah membentuk TKKSD lewat SK Gubernur dan tidak memerintahkan TKKSD untuk membahas pertek dan draf perjanjian karena menurutnya sudah sesuai dengan aturan. Ini berarti bahwa H. Marwan tidak memiliki wewenang dalam pembentukan TKKSD dan tidak dapat dianggap bersalah dalam kasus ini.
Selain itu, JPU juga menuduh H. Marwan terkait dengan kejadian jual beli lahan di kawasan hutan yang dilakukan oleh tiga perusahaan pada tahun 2023 dan 2024, saat H. Marwan sudah tidak lagi menjabat sebagai Kadis Kehutanan. Ini juga dinilai tidak masuk akal karena H. Marwan sudah pindah menjadi Sekwan DPRD Provinsi pada tahun 2022.
Atas peristiwa ini, Depati Alam Pelawan, Datuk Agus Adaw, salah satu tokoh perjuangan pembentukan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (KBB), angkat bicara dengan menyatakan tim penyidik di Provinsi KBB jangan melaksanakan tugas negara secara serampangan, sembari berharap agar Majelis Hakim dapat menegakkan hukum secara adil di provinsi KBB ini.
“Hukum tidak boleh tunduk kepada kekuasaan, politik, dan bisnis di provinsi ini,” tandas Datuk.
Datuk Agus menambahkan bahwa H. Marwan adalah salah satu pejuang pembentukan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang tercatat di SK Presedium dibidang sosial budaya. Perjuangan menjadikan provinsi ini memakan waktu yang cukup lama sampai butuh tiga generasi untuk mewujudkannya.
“Oleh karena itu, saya berharap agar H. Marwan harus dibebaskan dari segala tuntutan, dan dipulihkan nama baiknya karena tidak ada alasan yang kuat untuk menjadikannya sebagai narapidana,” harap Datuk Agus Adaw.
Dengan demikian, pihak H. Marwan berharap agar majelis hakim dapat mempertimbangkan bukti-bukti yang ada dan memulihkan nama baik H. Marwan, serta menolak segala tuduhan jaksa terhadap dirinya. (Red/CNN)


.












