Example 728x250.

Terdakwa Tambang Ilegal, Boby Candra Minta Keadilan Atas Nama Tambang Rakyat

banner 120x600

Cakrawalanational News-Muara Enim, Sidang kasus pertambangan rakyat dengan terdakwa Boby Candra (33) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kelas I B Muara Enim pada Rabu (19/3). Sidang kali ini beragendakan pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Muara Enim, Risca Fitriani, S.H.

Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Ari Qurniawan, S.H., dengan didampingi Hakim Anggota Miryanto, S.H., M.H., dan Sera Ricky Swanri S, S.H. Dalam tuntutannya, JPU menuntut Boby Candra dengan pidana 5 tahun penjara serta denda sebesar Rp 50 miliar, dengan ketentuan subsider 6 bulan kurungan.

Atas tuntutan tersebut, Boby Candra menyatakan ketidakpuasannya dan merasa bahwa hukuman yang dijatuhkan kepadanya tidak adil. Ia menegaskan bahwa aktivitas tambang yang dijalankannya bukan untuk kepentingan pribadi, melainkan sebagai sumber penghidupan bagi masyarakat sekitar.

“Ada lebih dari 5.000 warga yang menggantungkan hidupnya pada tambang ini,” ujar Boby dari balik jeruji besi.

Menurutnya, kegiatan tambang rakyat di wilayah Tanjung Agung, Lawang Kidul, dan sekitarnya telah memberikan manfaat ekonomi yang signifikan bagi masyarakat. Dengan ditutupnya tambang, banyak warga kehilangan mata pencaharian.

Boby pun berharap agar pemerintah dapat melegalkan aktivitas tambang rakyat ini agar masyarakat dapat menikmati hasil dari daerahnya sendiri secara legal.

“Ini bukan hanya soal saya, tetapi tentang banyak orang yang menggantungkan hidupnya dari sini,” tambahnya.

Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada Boby Candra untuk menyampaikan pembelaan, baik secara lisan maupun tertulis, pada sidang berikutnya yang dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 26 Maret 2025. Diketahui, Boby akan membacakan pembelaannya sendiri tanpa didampingi kuasa hukum.

JPU menilai Boby Candra terbukti bersalah melanggar Pasal 161 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sidang lanjutan akan menentukan langkah hukum selanjutnya dalam kasus ini.

(Vie/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *