Example 728x250.
DAERAH  

Pemkot Pangkalpinang Bahas Sewa Lahan PDAM Tirta Pinang

banner 120x600

Cakrawalanational News-Pangkalpinang, Pemerintah Kota (Pemkot) Pangkalpinang yang diwakili Sekretaris Daerah (Sekda), Mie Go, menghadiri rapat terkait permohonan sewa lahan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Pinang. Rapat berlangsung di Kantor Perumda Air Minum Tirta Pinang pada Senin (10/3/2025).

Pasalnya, membahas permohonan sewa lahan yang terletak di halaman depan Es Kopi Susu Sudirman, termasuk regulasi, pemanfaatan lahan, serta dampak dan manfaatnya bagi masyarakat dan perusahaan daerah.

Sekda Mie Go menyatakan bahwa pihaknya masih akan berkoordinasi lebih lanjut untuk memastikan apakah lokasi tersebut bisa disewakan dan digunakan untuk pembangunan.

Menurutnya, karena lokasinya termasuk dalam cagar budaya, tentu diperlukan kajian mendalam sebelum mengambil keputusan.

“Kami ingin memastikan apakah lahan tersebut boleh disewakan atau dibangun, mengingat kawasan itu merupakan cagar budaya. Oleh karena itu, kami mengundang Ketua Tim Cagar Budaya untuk membahas hal ini lebih lanjut,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa berdasarkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), sewa lahan memang diperbolehkan. Namun, karena lokasinya termasuk dalam cagar budaya, diperlukan kajian mendalam sebelum mengambil keputusan.

“Kami akan mengkaji aturan dan ketentuan yang berlaku, lalu hasilnya akan disampaikan kepada PDAM untuk menentukan apakah lahan tersebut bisa disewakan atau tidak,” tambahnya.

Plt Direktur PDAM Tirta Pinang, M. Agus Salim, menegaskan bahwa pihaknya masih menunggu keputusan dari Tim Cagar Budaya.

“Jika diperbolehkan, maka bisa dilanjutkan, tetapi jika tidak, berarti reklame tidak bisa dipasang,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua Tim Cagar Budaya, Akhmad Elvian, menyampaikan bahwa timnya akan melakukan kajian mendalam terkait permohonan pembangunan di lahan eks PDAM.

“Kami akan mengkaji apakah pembangunan diperbolehkan atau tidak. Tim Cagar Budaya terdiri dari tujuh orang ahli independen yang memiliki kewenangan dalam menentukan keputusan terkait kawasan cagar budaya,” katanya.

Keputusan akhir mengenai penggunaan lahan ini akan bergantung pada hasil kajian Tim Cagar Budaya. Bila disetujui, rencana pemasangan reklame akan dilelang dengan nilai jual yang berpotensi.

Kedepan, diharapkan dapat menghasilkan langkah-langkah strategis guna mendukung pengelolaan lahan yang lebih produktif dan berkelanjutan.

Rapat dihadiri Plt Direktur PDAM Tirta Pinang, Tim Cagar Budaya dan Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam (SDA) Kota Pangkalpinang beserta instansi terkait. (Zul/CNN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *