Cakrawalanational news-Tapteng, Aktivitas Galian C di Desa Gunung Marijo, Kecamatan Pinangsori, Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara diduga beroperasi tanpa izin selama bertahun-tahun.
Pemilik lahan, Sitinjak, mengakui bahwa lokasi tersebut adalah miliknya, namun tidak dapat menunjukkan izin lokasi dan izin usaha Galian C miliknya tersebut.
Dengan adanya Aktivitas Galian C di Kecamatan Pinangsori itu yang diduga beroperasi tanpa izin selama bertahun-tahun. Hal ini mendapat reaksi dari kalangan masyarakat dan beberapa media sebagai sosialisasi kontrol untuk mempertanyakan izin lokasi yang berdampak merusak ekosistem alam di daerah Kecamatan Pinangsori, pada Jumat (07/03/2025) kemarin.
Saat dilokasi, tim awak media melakukan konfirmasi kepada Driver Excavator yang sedang beroperasi memuat tanah ke Mobil Dump truk yang akan dijual, menerangkan bahwa ia hanya pekerja dilokasi itu.
“Saya hanya seorang Driver Excavator saja, masalah detail tentang legalitas Galian C ini langsung saja kepada pemilik lahan inisialnya J. Sitinjak pak”, ucapnya singkat.
Kemudian awak media menghubungi pemilik lahan melalui panggilan WhatsApp yang di berikan oleh Driver Excavator.
Pemilik lahan yang diduga berinisial J Sitinjak mengakui bahwa lokasi tersebut adalah miliknya. Namun, ia menjelaskan tidak memiliki izin apapun.
” Pengurusan izin tidaklah mudah dan membutuhkan nominal besar,” sebutnya dari ujung seluler miliknya.
Reaksi Media dan Masyarakat
Media dan masyarakat mengharapkan kerjasama pihak terkait, seperti Dinas Pertambangan Provinsi, Daerah, dan Penegak Hukum, untuk bertindak dan menertibkan Galian C di Desa Gunung Marijo yang diduga beroperasi bertahun-tahun tanpa izin. Mereka berharap agar pihak terkait dapat mengamankan oknum-oknum serta menertibkan orang-orang yang berani mengangkangi aturan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
Sojan, salah seorang tokoh masyarakat Tapanuli Tengah, memberi kritikan keras atas keterangan pemilik lahan Galian C yang sudah merusak ekosistem di daerah itu.
“Alasan Sitinjak sebagai pemilik Galian C tidak dapat diterima sebagai azas dalam di tolerir oleh hukum atau peraturan yang berlaku, terlebih lagi berdampak rusaknya ekosistem alam yang seharusnya dijaga bersama. Kami berharap agar pihak terkait dapat mengamankan oknum-oknum serta menertibkan orang-orang yang berani mengangkangi aturan yang berlaku di Negara Republik Indonesia ini,” cetus Sojan.
Sementara itu, Camat Pinangsori A Harianto saat dikonfirmasi, Senin (10/3/2025) mengaku jika keberadaan Galian C yang beroperasi di Desa Gunung Marijo sampai saat ini, tidak ada pemberitahuan sama sekali ke pihak Kecamatan.
“Usaha Galian C di Desa Gunung Marijo sampai saat ini tidak pernah ada pemberitahuan ke Kecamatan, Tapi gak tau kalau sebelum saya ada atau nggak nya, semasa saya jadi camat disini gak ada,” Beber Camat Pinangsori.
” Pernah ada sedikit permasalahan dengan pendeta disalah satu Gereja yang kebetulan dekat dengan lokasi Galian C tersebut, ada sedikit selish paham dan pada saat itu kami turut melakukan mediasi kedua belah pihak,” pungkas A Harianto kepada awak media.
(Yasmend)


.












