Example 728x250.

Tela’ah BPKH yang Menyesatkan: Perkara Penanaman Sawit di Hutan Produksi Kotawaringin Bangka

banner 120x600

Cakrawalanational News-Pangkalpinang, Persidangan kasus penanaman sawit di Hutan Produksi Kota Waringin Kabupaten Bangka mengungkapkan fakta bahwa tela’ah status kawasan hutan yang dikeluarkan Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) tidak jelas dan multi tafsir.

Kepala BPKH Mursid Wibowo dihadirkan dalam persidangan dan dihadapkan pada pertanyaan-pertanyaan dari H. Marwan, Kamis 6 Maret 2025, di Pengadilan Negeri Pangkalpinang.

H. Marwan mencatat bahwa tela’ah BPKH tentang status kawasan hutan yang dikeluarkan BPKH bahasanya tidak jelas dan multi tafsir, sehingga banyak menimbulkan masalah di lapangan.

“Telaah BPKH yang tidak jelas dan multi tafsir telah menyebabkan banyak masalah di lapangan,” cecar Marwan saat pantauan wartawan di persidangan.

Dugaan JPU yang semula menduga bahwa pertek dari Dinas Kehutanan menyebabkan jual beli lahan antara masyarakat dengan beberapa perusahaan, seperti PT BAM, PT SAML, dan PT FAL, terbantahkan di persidangan. Ternyata, penyebab sebenarnya adalah tela’ah yang dikeluarkan oleh BPKH yang tidak tegas dan multi tafsir.

Menurut saksi-saksi, dari unsur aparat desa, perusahaan dan dari TKPRD Kabupaten Bangka yang telah dihadirkan mereka telah mendapatkan tela’ah dari BPKH bahwa lahan yang berada di lokasi kerjasama PT NKI dan Pemerintah Provinsi Babel adalah Apl (bukan dalam kawasan hutan). Namun, Kepala BPKH Mursid Wibowo menyatakan bahwa lahan tersebut adalah kawasan hutan produksi.

Pernyataan ini juga didukung oleh Kadis Kehutanan Feri Afriyanto yang berpendapat bahwa lahan tersebut adalah kawasan hutan produksi, Desa Kotawaringin, Labu, Airpandan, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Akibatnya, para pejabat Kabupaten Bangka yang tergabung dalam tim TKPRD dan BPN Bangka menjadi ketar-ketir karena mereka telah mengeluarkan pertek dan izin lokasi kepada PT FAL dan PT SAML di dalam kawasan hutan untuk menanam sawit, yang jelas-jelas melanggar hukum.

Tinggal menunggu keseriusan kejaksaan untuk melanjutkan kasus ini. Banyak yang berharap bahwa kejaksaan akan melakukan penyelidikan yang lebih lanjut dan menindaklanjuti kesalahan yang telah terjadi.

Dalam kesempatan ini, perlu diingat bahwa penanaman sawit di hutan produksi harus dilakukan dengan memperhatikan aspek lingkungan dan sosial. Pemerintah dan pihak-pihak terkait harus memastikan bahwa penanaman sawit tidak merusak lingkungan dan tidak merugikan masyarakat.

Dengan demikian, diharapkan bahwa kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk lebih memperhatikan aspek lingkungan dan sosial dalam penanaman sawit di hutan produksi. (Red/CNN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *