Example 728x250.

Didakwa Memeras, Ketua Umum IWOI Bela Tiga Oknum Wartawan Terjerat Pidana

banner 120x600

Cakrawalanational News-Prabumulih, Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) Ikatan Wartawan Online (IWO) Indonesia, NR. Icang Rahardian, SH., MH., turun langsung sebagai penasihat hukum bagi tiga wartawan dari Ogan Ilir dan Prabumulih yang didakwa melakukan pemerasan terhadap seorang penjual minyak ilegal di Prabumulih, Senin, 3 Maret 2025.

Sidang kedua kasus ini digelar di Ruang Sidang Tirta Pengadilan Negeri Prabumulih pada Senin dan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Melina Safitri, SH., dengan hakim anggota Winda Yuli Kurniawati, SH., MH., dan Norman Mahaputra, SH. Panitera pengganti Ahmad Tri Habibi, SH., MH., serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Ilham dari Kejari Prabumulih turut hadir dalam persidangan.

Seusai sidang, Icang Rahardian menyoroti sejumlah kejanggalan dalam perkara ini, termasuk dakwaan yang dinilainya tidak objektif serta kredibilitas saksi yang diragukan. Menurut Icang, dakwaan yang diajukan oleh JPU terindikasi merupakan hasil salinan (copy-paste) tanpa perbedaan unsur yang jelas diantara ketiga terdakwa. Ia juga mempertanyakan adanya nama yang hilang dalam dakwaan, padahal dakwaan seharusnya merupakan intisari dari berita acara pemeriksaan (BAP).

Selain itu, Icang juga menyoroti kredibilitas saksi yang dihadirkan oleh JPU. Ia mengungkapkan bahwa para saksi tidak menunjukkan identitas resmi seperti KTP dan berpakaian tidak sesuai dengan etika persidangan. Bahkan, beberapa saksi datang mengenakan celana koyak dan sandal jepit, yang menunjukkan ketidaksiapan mereka dalam memberikan kesaksian di pengadilan.

Lebih lanjut, Icang menduga adanya hubungan keluarga antara saksi dan pelapor, yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dalam persidangan. Ia menegaskan bahwa dalam hukum pidana, saksi haruslah orang yang melihat, mendengar, dan mengalami langsung kejadian. Jika kesaksian mereka hanya didasarkan pada hubungan dengan pelapor, maka kredibilitasnya patut dipertanyakan.

Sebagai kuasa hukum, Icang menegaskan komitmennya untuk mengawal proses hukum secara adil dan memastikan hak-hak para terdakwa tetap terlindungi. Ia menyatakan bahwa IWO Indonesia akan terus memperjuangkan keadilan bagi ketiga wartawan yang terlibat dalam kasus ini.

Untuk mengawal jalannya persidangan, IWO Indonesia juga berencana menggelar aksi damai di Kantor Pengadilan Negeri Prabumulih. Aksi ini dilakukan sebagai bentuk dukungan terhadap transparansi dan keadilan dalam proses hukum yang sedang berlangsung.

“Kami berharap majelis hakim dapat mengambil keputusan yang objektif dan adil. Kasus ini harus diselesaikan dengan mengutamakan kebenaran dan kejujuran,” pungkas Icang Rahardian.

(Vie/Red/Ril)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!