Example 728x250.

Kapolda Babel Tindak Tegas Kasat Lantas Polres Babar yang Arogan terhadap Jurnalis

banner 120x600

Cakrawalanational News-Pangkalpinang, Kapolda Babel, Irjen Pol Hendro Pandowo, mengecam tindakan arogan Kasat Lantas Polres Bangka Barat, Iptu Tri Farina, terhadap jurnalis Agus Ervanto. Hendro Pandowo mengaku geram dan memandang tindakan tersebut sebagai masalah serius. Ia memerintahkan Kabid Propam untuk memeriksa Iptu Tri Farina dan berjanji akan bertindak tegas.

“Jadi bagi saya ini masalah serius dan saya marah besar sehingga saya panggil Kabid Propam untuk memeriksa (Iptu Tri Farina -red),” tegas Kapolda Babel, Kamis (13/02/2025) sore.

Jenderal bintang dua ini berharap kedepan agar kejadian ini adalah terakhir dan jangan sampai terulang kembali.

“Wartawan bagi saya adalah mitra yang sangat penting untuk menjaga situasi Kamtibmas di wilayah Bangka Belitung, memberikan informasi kepada masyarakat, memberikan informasi kepada Polda Babel dan menyampaikan himbauan Kamtibmas kepada masyarakat agar terhindar dari suatu tindak kejahatan,” tutupnya.

Sebelumnya insiden menimpa Agus Ervanto, jurnalis Wow Babel, mengalami tindakan arogan saat meliput kegiatan Operasi Keselamatan Menumbing 2025 di Kabupaten Bangka Barat.

Ia mengatakan bahwa beberapa anggota kepolisian mempersilahkan untuk mengambil gambar, namun ironisnya Kasat Lantas Iptu Tri Farina kemudian menegur dan merampas handphone Ervanto, serta memerintahkan untuk menghapus foto dan video.

“Saya tiba-tiba dirampas oleh Kasat Lantas Iptu Tri Farina. Ia juga memerintahkan anggotanya menghapus semua foto dan video yang saya ambil dari kegiatan tersebut”, papar Agus.

Padahal kata Agus, sebelumnya Ia sudah meminta izin sembari memperkenalkan diri untuk melakukan kegiatan peliputan kegiatan tersebut.

“Beberapa anggota kepolisian yang saya temui saat itu mempersilahkan untuk mengambil gambar atau foto agar kegiatan kepolisian tersebut diberitakan dan diketahui oleh masyarakat,” terang Agus menceritakan kronologis.

Sementara Ketua AJI Pangkalpinang, Hendra, menyayangkan sikap arogan Iptu Tri Farina dan berharap pihak kepolisian dapat bertindak tegas atas kinerja bawahannya.

Hendra juga menegaskan bahwa tindakan tersebut melanggar kebebasan pers dan dapat dipidana 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp500 juta.

“Tindakan yang dilakukan oleh Kasat Lantas Polres Bangka Barat, Iptu Tri Farina salah satu bentuk penghalangan kerja pers dan melanggar kebebasan pers sebagaimana diatur dalam UU No 40 tahun 1999 tentang Pers pasal Pasal 18 ayat (1) UU Pers, menghalangi wartawan dalam melaksanakan tugas jurnalistik dapat dipidana 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp500 juta”, tandas Hendra. (Pit/CNN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *