Example 728x250.

Dirasakan Penegakkan Hukum Tak Miliki Nilai Keadilan, Awi Minta Pertimbangan Keadilan Presiden

banner 120x600

Cakrawalanational NewsPangkalpinang, Sebelumnya Pada Senin, 23 Desember 2024 lalu, Komisaris PT Stanindo Inti Perkasa (SIP) Suwito Gunawan (Awi), bersamaan dengan Direktur PT Sariwiguna Binasentosa (SBS) Robert Indarto, divonis masing-masing 8 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Dalam putusan hakim, mereka dinyatakan bersalah dalam kasus pidana korupsi perkara tata niaga komoditas timah di Perusahaan negara yang beralamat di Pangkalpinang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel). Sekaligus menyeret mantan Direktur PT Timah Tbk, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, dan Harvey Moeis suami Sandra Dewi.

Atas peristiwa itu, Majelis Hakim menyatakan perbuatan Awi dan Robert melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Suwito Gunawan atau yang akrab dipanggil Ko Awi dengan pidana penjara selama 8 tahun,” ungkap Ketua Majelis Hakim, Eko Aryanto, di ruang sidang, Senin (23/12/2024).

Terlepas dari itu, Awi sapaan akrabnya saat melakukan wawancara dengan penasehat hukumnya, Dr. Andi Kusuma, SH, M.Kn, CTL melalui akun tiktoknya berharap agar perkaranya mendapatkan pertimbangan keadilan dari Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto untuk ditinjau kembali sehingga menemukan sebuah keadilan yang sebenarnya.

Karena pada perkara itu, Ia merasakan tidak adanya penegakkan hukum yang terjadi padanya memiliki nilai-nilai berkeadilan. Seperti halnya, dalam pekerjaan kontrak kerjanya dengan PT.Timah yang katanya telah mengalami kerugian negara. Padahal semua regulasi sudah ditaati dan memenuhi persyaratan sesuai dengan ditentukan PT.Timah sehingga pendapatan pasir timah yang dihasilkan Perusahaan Plat merah itu (BUMN) justru mengalami keuntungan.

Dikatakan Ko Awi, bahwa Perusahaannya tak pernah melakukan pekerjaan penambangan pasir timah yang katanya telah merusak lingkungan hidup seperti yang dituduhkan, karena proses penambangan telah dilakukan oleh masyarakat Bangka yang bermitra dengan PT.Timah.

Sembari Awi jelaskan, mengenai pengeluaran pembayaran pajak PPn, PPh termasuk pajak lainnya yang pernah Ia bayarkan untuk negara telah dilaksanakan.

Dalam wawancaranya, Dr. Andi Kusuma juga menyinggung, siapa orang yang memperkarsai masalah dana CSR yang harus dikeluarkan 500 dolar per ton itu. Dikatakan Awi aktornya adalah Harvey Muis.

Kendati demikian, Ia juga sempat melontarkan pernyataan bahwa mantan Gubernur Babel, Kapolda Babel, Syaiful (alm) juga disebut-sebut atas perkara CSR tersebut. Padahal menurut Bos Awi, Kapolda Syaiful tidak pernah terlibat dengan masalah ini, karena Awi yakin Kapolda orangnya baik.

“Yang memperkarsai itu Harvey Muis yang lain tak tahu, mungkin ada gubernur Babel, tapi Pak Kapolda tidak pernah mengatakan itu apalagi masalah keuangan, dia orangnya baik”, tandas Awi.

Disisi lain, Dr. Andi Kusuma menyentil kasus yang melibatkan pejabat Mahkamah Agung (MA), bahwa Jaksa Agung berhasil mengamankan hampir Rp.1 triliun uang tunai dan 51 kg emas Antam saat menggeledah kediaman Zarof Ricard, mantan pejabat Mahkamah Agung, di Jakarta.

Artinya menurut Andi, semua perkara di mata hukum harus sama, tidak ada tebang pilih, namun harus sesuai dengan sebab akibat yang terjadi dalam peristiwa hukum itu sendiri.

Karena kata Andi, perkara Timah di Babel ini disinyalir tak sesuai dari peristiwa kenyataan yang sebenarnya, maka hukum tidak menutup kemungkinan akan merusak tatanan kehidupan sosial, masyarakat, ekonomi dan semua sendi-sendi kehidupan rakyat di Indonesia, khususnya kepada masyarakat dan pengusaha timah di Pulau Bangka.

“Berikan lah hak-hak rakyat untuk melakukan keadilan, pembelaan dan eksepsi keberatan jika perkara tersebut tidak sesuai dengan kenyataan yang terjadi, karena didalam hukum itu sendiri ada pertimbangan keadilan”, tandas Advokat yang selalu mencari keadilan ini. (Red/Cakrawala*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *