Cakrawalanational News-Jakarta, Pada event aksi sosial dan seni budaya, sejumlah pedagang bazar UMKM yang turut memeriahkan kegiatan yang digelar di Wisma Atlet Kemayoran terkurung di dalam area.
Pasalnya, sejumlah pedagang yang turut memeriahkan aksi sosial itu tiba-tiba digembok dan terkunci oleh pihak Pusat Pengelolaan Komplek Kemayoran (PPKK) dari luar.
Akibatnya, atas peristiwa tersebut sejumlah pedagang tidak bisa keluar dan tak dapat melakukan aktivitas sehari-hari, seperti mandi dan kegiatan kewajiban lainnya.
Peristiwa bermula dari adanya perselisihan antara pihak panitia Aksi Sosial dan Pusat Pengelolaan Komplek Kemayoran (PPKK).
Ironisnya, tanpa ada surat pemberitahuan kepada panitia, Pengelolaan Komplek Kemayoran (PPKK) melakukan penutupan area kegiatan Aksi Sosial dan Seni Budaya disaat acara masih berlangsung.
Dugaan adanya Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang dilakukan oleh PPKK berdampak pada psikologis maupun sosial terhadap Warga Negara.
Hak Asasi Manusia merupakan hak dasar yang dimiliki oleh setiap individu sejak lahir yang harus dihormati, dilindungi, dan dipenuhi oleh negara tanpa terkecuali.
Di Indonesia, komitmen terhadap perlindungan HAM diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan, termasuk dalam UUD 1945, dan secara lebih spesifik diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Terkait adanya sejumlah pedagang yang di gembok oleh PPKK. Pihak PPKK diduga telah melanggar Hak Asasi Manusia sebagaimana diatur dalam Undang-undang Hak Asasi Manusia dan Undang-undang Dasar Republik Indonesia 1945.
Pelanggaran hak asasi manusia yang diduga dilakukan oleh PPKK yakni perampasan Hak Asasi Manusia.
“Kami terkunci di area parkiran Wisma atlet ini sudah lebih dari 24 jam pak. Tanpa ada sosialisasi maupun pemberitahuan kepada kami. Pihak PPKK menggembok kami dari luar,” ujar salah satu pedagang saat diwawancarai wartawan.
Hingga berita ini di tayangkan pihak Pusat Pengelolaan Komplek Kemayoran (PPKK) belum dapat dimintai keterangan. (Red/Ckr)


.












