Example 728x250.

Honorer Tak Lolos CPNS Tak Bisa Daftar Seleksi PPPK, Didit Perjuangkan Nasib 189 Honorer Ke Menpan

banner 120x600

Cakrawalanational News-Pangkalpinang, Seiring dengan pertumbuhan ekonomi saat ini yang sedang ‘sakit’, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Bangka Belitung (Babel) sedang melakukan efisiensi anggaran di setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) guna mencukupi keperluan belanja aparatur sipil negara (ASN), 10 Januari 2025.

Pasalnya, sekitar 189 orang tenaga honorer di Pemprov Kepulauan Babel yang tak lulus Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) kemarin telah ‘dirumahkan’ (diberhentikan) terhitung 1 Januari 2025. Karena bagi yang pernah ikut CPNS maka tak bisa lagi mengikuti seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Akibatnya, bakal ada lagi daftar-daftar orang yang menganggur disebabkan masalah regulasi pemerintah pusat, dan ditambah lagi minimnya anggaran yang tersedia di Pemerintahan Provinsi Kepulauan Babel.

Terkait persoalan itu, menurut Kepala BKPSDM Provinsi Babel, Susanti saat melakukan rapat dengar pendapat dengan Ketua DPRD Kepulauan Babel Didit Srigusjaya, Jumat (10/1) di Gedung DPRD Babel. Dikatakan Susanti, hal tersebut disesuaikan dengan regulasi pemerintah pusat bahwa CPNS yang telah mengikuti seleksi tidak diperbolehkan lagi mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dalam satu waktu tertentu.

Susanti menambahkan, sesuai aturan regulasi yang ditentukan pusat bahwa bagi CPNS yang telah mengikuti seleksi maka tidak diperbolehkan lagi mengikuti seleksi PPPK dalam satu waktu.

“Sebelumnya sudah dijelaskan kepada mereka, sudah paham terkait aturan atas risiko yang diterima, kami juga ikut sedih, apalagi bagi yang sudah masuk database, sudah lama jadi tenaga honorer,” tutur Susanti.

Kendati demikian, Ketua DPRD Babel Didit Srigusjaya menanggapi dan merespon akan tetap memperjuangkan nasib 189 orang honorer yang dirumahkan tersebut agar dapat kembali bekerja meski aturan pusat yang menjadi penghambat.

Lebih jauh Didit katakan, bahwa tim anggaran sebelumnya sudah menganggarkan gaji para honorer tersebut di tahun 2025, tetapi karena terbentur aturan sehingga tidak bisa berjalan.

Oleh sebab itu, Didit berencana akan mendatangi pihak Menpan pada Senin (13/1), mempertanyakan tentang aturan itu apakah bisa dilakukan perubahan atau tidak, guna memperjuangkan hajat hidup 189 orang honorer tersebut.

“Kita sepakat senin besok akan mendatangi Menpan dan DPR RI untuk memperjuangkan nasib para honorer ini, dan kita berharap suara ini didengungkan juga oleh provinsi lain secara bersama-sama, karena ini bukan hanya terjadi di babel tetapi nasional”, papar Ketua DPD PDI Perjuangan ini.

Sembari Ia juga mengusulkan honorer yang sudah melewati ambang usia atau sudah lama mengabdi untuk langsung diangkat jadi aparatur sipil negara (ASN).
(Red/Cakrawala*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *