Example 728x250.

Perkara Tataniaga PT.Timah 271 T, Perpat Babel Lakukan Dengar Pendapat Ke Senayan

banner 120x600

Cakrawalanational News-Sungailiat, Senin, 6 Januari 2025, para putra-putri asli daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Perpat Babel) melakukan rapat dengar pendapat (hearing) terkait perkara “Mega Korupsi Tataniaga Timah” senilai 271 Triliyun Rupiah, di Kantor Senayan DPR RI, Jalan Gatot Subroto No.6 Jakarta.

Pada rapat tersebut Perpat Babel dikomandoi langsung oleh Ketua Umum Perpat sekaligus Advokat Dr. Andi Kusuma, SH, Mkn, CTL dan rapat dipimpin langsung oleh Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).

Sembari para putra daerah Babel itu, memperkenalkan wadah organisasinya secara legalitas melalui Ketua Dewan Pimpinan Daerah DPD Laskar Perpat Babel, Budiyono, SH beserta pengurus lainnya yang bersekretariat di Sungailiat, Kabupaten Bangka Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) dalam Notaris Fatiah, S.H.,MKn. yang berkedudukan di Jl. Sungailiat-Pangkalpinang KM 18, RT 04.03, Merawang, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Babel.

Pasalnya, maksud kedatangan Perpat Babel ke DPR RI, tak lain adalah agar Komisi 3 DPR RI dapat mengundang para instansi dan lembaga terkait seperti, Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI), BPK, BPKP, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Tujuannya, bahwa rapat dengar pendapat ini guna memvalidasi hasil perhitungan kerugian negara yang terindikasi mengalami deviasi yang sangat besar sehingga mengakibatkan ketidaksesuaian perhitungan kerugian negara.

Akibatnya, terjadilah kesalahan persepsi hukum yang mengakibatkan terjadinya kriminalisasi sehingga harus dilakukan validasi guna mencapai keadilan bersama sebagaimana diamanatkan undang-undang.

Oleh sebab itu, Perpat Babel mengajukan permohonan Rapat Dengar Pendapat/Hearing terhadap permasalahan mega korupsi perkara tata niaga timah yang katanya senilai 271 triliyun atau 271,069,688,018,700 rupiah, dengan 20 pertimbangan yakni sebagai berikut:

1. Bahwa saat ini publik sedang digegerkan oleh perkara yang sedang ditangani oleh Kejaksaan Agung sebagaimana disebut sebagai “mega korupsi tata niaga timah”

2. Bahwa perkara ini digadang-gadang menyebabkan kerugian negara akibat kerusakan lingkungan sebesar Rp.271,069,688,018,700 dengan melibatkan pihak PT.Timah Tbk dan perusahaan peleburan (smelter) swasta lainnya

3. Bahwa atas perhitungan kerugian senilai Rp.271,069,688,018,700 dihitung oleh Ahli Lingkungan dari Institut Pertanian Bogor (IPB) Bambang Hero Saharjo sebagaimana diajukan oleh Pihak Kejaksaan sebagai Ahli dalam perkara tindak pidana korupsi tersebut diatas

4. Bahwa didalikan oleh Bambáng Hero Saharjo angka kerugian tersebut merupakan estimasi kerugian lingkungan berupa kerusakan lingkungan pada lubang galian seluas 170.363,064 hektar

5. Bahwa atas hasil perhitungan oleh Bambang Hero Saharjo tersebut lah, yang melatarbelakangi dasar penghitungan kerugian negara sebagaimana tertuang dalam surat dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum

6. Bahwa belakangan ini ditemukan fakta bahwasannya Bambang Hero Saharjo tidak berkompeten dalam melakukan perhitungan kerugian keuangan negara

7. Bahwa diketahui sebagai seorang ahli yang ditunjuk oleh Kejaksaan Agung, Bambang Hero Saharjo tidak memiliki relavansi dalam penghitungan perhitungan kerugian negara dikarenakan Bambang Hero Saharjo adalah Ahli Lingkungan dari Institut Pertanian Bogor (IPB) dan bukan merupakan Ahli Keuangan Negara

8. Bahwa padahal seharusnya apabila berbicara mengenai kerugian negara, maka pihak yang berkompenten dalam melakukan penghitungan adalah Ahli Keuangan Negara yang terverfikasi lebih lanjut oleh BPK (Badan Pemeriksan Keuangan

9. Bahwa fakta ini turut diamini oleh Prof Sudarsono dari Institut Pertanian Bogor (IPB) yang menyebutkan bahwa “Bambang Hero Saharjo bukan ahti hitung kerugian negara pada kasus korupsi timah”

IO. Bahwa apabila perhitungan vital seperti ini gunakan maka sangat menggugah rasa keadilan dan berbahaya dalam melakukan penegakkan hukum, karena setiap statement hukum yang disampaikan harus dipertanggung jawabkan termasuk oleh lembaga penegak hukum yaitu Kejaksaan Agung

11. Bahwa berdasarkan fakta persidangan pun, Bambang Hero Saharjo terbukti tidak dapat menjelaskan mengenai metode perhitungan yang digunakan dalam menafsirkan kerugian negara akibat kerusakan lingkungan

12. Bahwa selain itu Bambang Hero Saharjo secara tidak professional dalam menghitung kerugian negara akibat kerusakan lingkungan tidak memisahkan kerugian antara IUP OP PT.Timah Tbk dan Non Timah Tbk

Dimana saat hendak dikonfrimasi dalam persidangan Bambang Hero Saharjo malah menjawab : “aduh saya malas Yang Mulia”

13. Bahwa berdasarkan hasil cross check (verifikasi/pengecekan kembali) yang Kami lakukan, terdapat ketidak sinkronan antara hitungan real dan hitungan sebagaimana didalilkan oleh Kejaksaan Agung

14. Bahwa seperti yang diketahui perkara tindak pidana korupsi tata niaga timah disesuaikan pada hitungan periode tahun 2015-2022 (8 tahun). Atas periodik tersebut, PT.Timah Tbk telah melakukan produksi timah rata-rata sebesar 40.000 MT/tahun. Apabila dikonversikan selama kurun waktu sebagaimana didalikan oleh Pihak Kejaksaan maka nilai produksi timah rata-rata sebesar 40.000MT x periodik (8 tahun) = 320.000MT;

15. Bahwa berdasarkan persesuaian antara produksi IUP Darat dengan nilai produksi timah rata-rata selama kurun waktu 8 tahun didapatkan perhitungan : 50% x 320.000MT = 160.000MT

16. Bahwa kemudian mengenai produksi logarn hasil kerjasama antara perusahaan smelter dan PT. Timah Tbk pada tahun 2019-2020 adalah sebesar 68.000 MT dan pada periode tahun 2015-2022 adalah sebanyak 228.000MT. Atas produksi logam tersebut menggunakan recovery peleburan timah senilai 94%. Sehingga perhitungan produksi bijih timah adalah Total Produksi Bijih Timah 243.000MT Sn 94%

17. Bahwa selanjutnya, berdasarkan data rata-rata kekayaan cadangan di IUP PT.Timah Tbk sebesar 0,25 kg Sn/m3 , maka konversi volume tanah yang harus digali untuk mendapatkan total bijih timah tersebut adalah senilai : 243.000.000Kg Sn Volume Tanah Digali = m3 = 972.000.000M³ 0,25 Kg Sn

18. Bahwa dengan asumsi kedalaman rata-rata penggalian tanah sebesar 10 meter, maka luas wilayah tambang yang diperlukan adalah senilai: 972.000.000 M³

Luas Wilayah Tambang = 97.200 M²/9.720 Ha 10 meter

19. Bahwa berdasarkan perhitungan sebagaimana diuraikan diatas, didapatkan hasil bahwa luas wilayah tambang yang diperlukan mengacu pada data produksi adalah seluas 9.720 hektar, bukan 170.363.064 hektar seperti yang dinyatakan sebelumnya oleh Bambang Hero Saharjo.

20. Bahwa diindikasi telah terjadi deviasi yang sangat besar dalam perhitungan, sehingga guna memvalidasi hasil perhitungan Bambang Hero Saharjo diperlukan analisis dan verifikasi lebih lanjut oleh para ahli tambang, geologi, maupun pihak terkait dari PT. Timah Tbk untuk mengomentari perbedaan perhitungan tersebut diatas.

Terlepas dari itu, menurut Dr. Andi Kusuma bahwa hukum haruslah tegak lurus, transparan dan objektif dalam rangka menangani suatu perkara yang bersifat memaksa. Sehingga hukum perlu dibuktikan secara kongkrit secara rinci apapun jenisnya apalagi menyangkut keuangan negara. (Red/CNN*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *