CNN-Pangkalpinang, Tim kuasa hukum H.Marwan, yang diantaranya Kemas Akhmad Tajuddin, SH,MH, Yudianto, SH, Zul Anwar Ali, SH, menyampaikan Nota Keberatan (Eksepsi) atas surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum nomor registrasi Perkara : PDS-10/L.9.10/Ft.1/12/2024 pada Sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Kamis, 19 Desember 2024, dalam perkara Pemanfaatan Hutan Atas Nama PT.NKI tertanggal 31 Mei 2018 di Desa Kotawaringin Mendo Barat.
Sebelumnya Marwan didakwa, PRIMAIR : sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
SUBSIDAIR : Sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Atas peristiwa itu Tim Pengacara Marwan melakukan Eksepsi yang berpedoman pada pertimbangan hal-hal prinsip yang perlu disampaikan demi tegaknya hukum, kebenaran dan keadilan serta demi terpenuhinya Hak Azasi Manusia.
Hal itu sebagaimana tercantum dalam Pasal 7 Deklarasi Universal Hak Azasi Manusia, dan Pasal 14 ayat (1) Konvenan Hak Sipil dan Politik yang telah diratifikasi menjadi Undang-undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Convenant on Civil and Political Rights, Pasal 27 ayat (1), Pasal 28 D ayat (1) UUD 1945 dan Pasal 8 TAP MPR No. XVII Tahun 1998 Tentang Hak Azasi Manusia, Pasal 17 Undang-Undang No.39 tahun 1999 Tentang Hak Azasi Manusia, dimana semua orang adalah sama dimuka hukum dan tanpa diskriminasi apapun serta berhak atas perlindungan hukum yang sama.
Oleh sebab itu, Surat Dakwaan dinilai tidak cermat, kabur, tidak rinci dan tidak lengkap
menyangkut waktu terjadinya tindak pidana (tempus delicti) saat terjadinya penjualan sebagian lahan hutan produksi Desa Kotawaringin, seperti yang dikatakan Tim Penasehat Hukum Marwan dalam persidangan tersebut.
Terbukti, pada halaman 2, baris ke 32-35 dan halaman 11 garis datar (-) ketiga dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum telah mencantumkan bahwa pengelolaan dan pemanfaatan atas areal yang telah dikuasai tidak sesuai peruntukkan yang telah ditetapkan dengan memperjual-belikan Kawasan hutan dikawasan hutan kota waringin secara tidak sah, secara eksplisit tempus delicti dalam surat dakwaan aquo menyebutkan perbuatan jual beli lahan dari PT.NKI kepada PT.BAM terjadi masing-masing pembayaran pertama pada tanggal 20 Februari 2024 sebesar Rp. 1.875.000.000 dan pembayaran kedua pada tanggal 11 Maret 2024 sebesar Rp.1.000.000.000,- dan pembayaran ketiga sebesar Rp. 875.000.000.000.
Artinya, pada waktu terjadinya tindak pidana (tempus delicti) perbuatan-perbuatan yang disebutkan sebagai jual beli Kawasan hutan produksi kota waringin pada tanggal-tanggal yang disebutkan itu terjadi pada saat Terdakwa Marwan sudah tidak lagi menjabat sebagai Kepala Dinas Kehutanan, karena sudah pindah menjadi Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Bangka Belitung, sejak tanggal 31 Maret 2022, berdasarkan SK.Gubernur Bangka Belitung Nomor : 188.44/197/BKPSDMD/2022.
Berdasarkan kronologis tersebut dalam surat dakwaan, maka saudara Marwan tidak lagi menduduki jabatan sebagai Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada saat terjadinya penjualan sebagian lahan hutan produksi Kota Waringin.
Sehingga, peristiwa hukum yang terjadi sudah bukan lagi dalam pengawasan dan menjadi tanggung jawab hukum Terdakwa Marwan.
Dengan Fakta demikian, telah dapat menunjukkan fakta hukum bahwa Jaksa Penuntut Umum dalam menyusun dakwaannya tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap yang mengakibatkan dakwaan tersebut kabur (obscuur libel). Surat dakwaan yang tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap mengakibatkan surat dakwaan tersebut dapat dinyatakan batal demi hukum.
Disisi lain, dalam uraian dakwaan Jaksa Penuntut Umum pada halaman 27 baris ke 38 terdakwa Marwan,S.Ag selaku Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung didakwa telah menyalahgunakan wewenang dan kedudukannya dalam merekomendasikan pertimbangan teknis (Pertek) sebagai bahan pengambilan Keputusan penerbitan izin pemanfaatan Kawasan yang langsung ditujukan kepada Gubernur.
Seharusnya, menurut dakwaan pemberian rekomendasi pada pertimbangan teknis tersebut perlu ditindaklanjuti dengan penilaian Tim Koordinasi Kerjasama Daerah (TKKSD) berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun2009 tentang Petunjuk Teknis Kerjasama Daerah.
Sejatinya, terkait hal ini Terdakwa Marwan selaku Kepala Dinas Kehutanan dalam memproses permohonan Kerjasama Pemanfaatan Kawasan Hutan telah menggunakan wewenangnya sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.49/MENKLH/SETJEN/KUM.1/9/2017 tentang Kerjasama Pemanfaatan Hutan, bukan menggunakan Permendagri Nomor 22 tahun tahun 2009, papar Tajuddin seperti yang tertulis dalam surat Eksepsi tersebut.
Padahal, penggunaan Permendagri Nomor 22 tahun 2009 tersebut bukan ranah atau domein atau dapur Terdakwa Marwan, karena hal itu sepenuhnya merupakan wewenang Gubernur dan atau sekretariat TKKSD yang kedudukannya berada pada Sekretariat Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Terdakwa Marwan selaku Kepala Dinas Kehutanan posisinya hanya menunggu arahan/petunjuk lebih lanjut setelah menyampaikan draft perjanjian Kerjasama aquo kepada Gubernur Kepulauan Bangka Belitung.
Terlepas dari itu, dalam akhir surat tersebut mempersoalkan suatu perbuatan seseorang terkait dengan kewenangan dalam jabatan adalah termasuk suatu perbuatan di lapangan hukum Administrasi Negara atau Bidang Hukum Tata Usaha Negara.
Agar berita berimbang, Media Cakrawalanational News menghubungi pihak Kejaksaan Tinggi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Basuki Raharjo, SH,MH melalui telpon WhatsApp namun yang bersangkutan belum merespon.
(Red/CNN*)


.












