Example 728x250.

Temuan Sang Profesor Bambang, Kasus PT. Timah Di Babel Menjadi Polemik Para Tokoh

banner 120x600

CNN-Pangkalpinang, Berawal dari temuan sang Profesor Bambang Hero Saharjo, seorang ahli lingkungan dari Institut Pertanian Bogor (IPB), yang memperkirakan kerugian lingkungan akibat penambangan timah ilegal di Bangka Belitung (Babel) kalau dirupiahkan sebesar Rp.271,069,688,018,700 atau Rp. 271 Triliun menuai protes.

Nota protes tersebut sebagai kontroversi dan polemik masyarakat Babel yang berbuntut panjang menjadi demonstrasi, terkait temuan Sang Profesor.

Pasalnya, Kerugian yang dihitung berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup (Permen LH) Nomor 7 Tahun 2014, saat ini menjadi polemik dan kontradiktif para tokoh masyarakat di Provinsi Kepulauan Babel karena dianggap rancu dan tak objektif.

Akibatnya, demontrasi dari bermacam elemen masyarakat di Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Bangka Belitung tak terbendung. Mereka menuntut agar pendapat Profesor Bambang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Seperti yang dikatakan Tokoh Pemuda Babel, M.Nasir saat jumpa Pers kepada wartawan, Jum’at 20 Desember 2024 di Kantor Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Babel bahwa Perusahaan plat merah (PT.Timah-red) itu tidak pernah menyatakan merugi dari hasil pendapatan hasil tambang tersebut. Namun ironisnya, secara mendadak timbul informasi kalau perusahaan negara tersebut rugi sampai 271 triliun rupiah.

Karena menurut Guru Nasir sapaan akrabnya, bahwa sejatinya yang pantas bertugas menghitung kerugian negara itu adalah Akuntan Publik, bukan seorang Profesor ahli lingkungan dari IPB tersebut.

“Bukan dia yang bertugas menganalisa, tetapi PT.Timah punya Akuntan Publik, dan PT.Timah tidak pernah menyampaikan kerugiannya berapa. Bahkan setiap tahun PT.Timah itu mengatakan untung, entah kapan PT.Timah mengatakan rugi”, tandas Nasir.

Tak heran, jika sampai saat ini kata Nasir masyarakat Babel dibuat heran atas peristiwa kasus komoditas timah yang merugikan negara mencapai 271 triliun hingga bertambah lagi menjadi 300 triliun.

Senada dikatakan Eli Robuin, kalau dari hasil temuan versi hitungan profesor Bambang tidak dikalkulasi secara detil dan sistematis. Karena kata Eli, pada setiap sidang Ia selalu hadir dan mendengar pendapat saksi-saksi maupun tersangka atas kasus itu.

“Kesalahan yang dilakukan Profesor sangat merugikan masyarakat Bangka Belitung, karena Pak Bambang sudah menghitung kerugian negara 271 T itu, tidak ada pembedaan, apakah IUP PT.Timahkah, apakah IUP swastakah yang daerah-daerah produktif”, papar Eli.

Sementara dikatakan Eli, Babel memiliki 5 (lima) titik tingkat yang disebabkan kerusakan alam, pertama perkebunan sawit, penambangan, tambak, tambak udang, dan perumahan.

Kendati demikian, yang membuat pengusaha perempuan ini heran dan menyakitkan, mengapa kolong retensi juga menjadi tempat tambang aktif yang masih beroperasi, meskipun tidak dalam realitasnya.

“Yang menyakitkan, saya punya data tentang hitungan profesor Bambang, kolong retensi itupun dianggap adalah tambang yang sedang bekerja, inilah fakta-fakta yang membuatnya terkejut”, pungkas Eli.

Hingga berita ini ditayangkan, Media Cakrawalanational News belum dapat melakukan konfirmasi balik terhadap Profesor Bambang Hero Saharjo yang menurutnya kerugian lingkungan disebabkan kerusakan alam oleh kerja sama ilegal antara PT Timah Tbk dengan pihak swasta untuk mengelola lahan sejak 2015-2022.

(Red/CNN*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *