Example 728x250.
BERITA  

Tolak Perpanjangan HGU PT KLS, Masyarakat Toili Datangi Kantor Bupati Banggai

banner 120x600

CNN-Luwuk, Konflik agraria yang melibatkan PT Kurnia Luwuk Sejati (KLS) seakan tak pernah ada habisnya. Para Petani lingkar sawit bertahun-tahun berjuang untuk mendapatkan hak atas tanahnya, akibat dari ekspansi modal perusahan perkebunan sawit tersebut.

Berdasarkan dengan itu puluhan Masyarakat Kecamatan Toili Kabupaten Banggai Provinsi Sulawesi Tengah, mendatangi Kantor Bupati Banggai, di kawasan perkantoran Bukit Halimun, berorasi dengan membentangkan sejumlah spanduk bertuliskan antara lain, tolak HGU PT KLS di Desa Singkoyo, PT KLS perampas Tanah masyarakat transmigrasi, PT KLS rambah kawasan Hutan Konservasi Bakiriang, PT KLS perampas Tanah rakyat, Senin, (4/11/2024)

Kedatangan masyarakat Kecamatan Toili dari Desa Tetelara, Desa Singkoyo, Desa Moilong dan Desa Bukit Jaya tersebut, guna meminta kepada Pemda Banggai agar Hak Guna Usaha (HGU) PT Kurnia Luwuk Sejati (KLS) yang bergerak diperkebunan sawit agar tidak diperpanjang, karena menurut mereka HGU PT KLS telah berakhir sejak tahun 2021.

Kordinator Lapangan (Korlap) Muhamad Said dari Front Rakyat Advokasi Sawit (Fras) Sulteng mengatakan, sejak PT KLS beroperasi, menyisahkan deretan panjang kasus perampasan lahan semena-mena untuk kepentingan perluasan wilayah perusahan. Dengan berdalih memegang izin Hak Guna Usaha (HGU), akhirnya lahan-lahan masyarakat banyak yang masuk didalam HGU. Dan mirisnya petani tidak dibolehkan beraktivitas di wilayah HGU PT KLS.

Padahal sebut Said, masyarakat terlebih dahulu mengolah dan berkebun jauh sebelum PT KLS beroperasi. Belum lagi klaim sepihak perusahan atas lahan-lahan masyarakat, tidak hanya alas hak berupa SKPT, Sertifikat pun digusur secara sepihak oleh perusahan tersebut, tutur Said.

Sebagai petani sambung Said, tentunya sandaran hidupnya yaitu tanah yang dikelola dan ditanami sebagai penopang ekonomi untuk kebutuhan sehari-hari, namun mirisnya para petani dipaksa untuk tersingkir dari lahan yang dikelola berpuluh-puluh tahun.

Lebih parahnya lagi, ketika suara perlawanan digaungkan, maka intimidasi, kriminalisasi sampai pemenjaraan dialami masyarakat. Tidak sedikit dari para petani yang mempertahankan hak, berakhir dijeruji besi. Padahal mereka hanyalah para pencari keadilan, ucap Said

Sehingga melalui aksi damai ini tambah Said, mau menegaskan kembali bahwa para petani lingkar sawit PT KLS, akan terus berjuang merebut apa yang menjadi hak dasar petani, ditegaskan pula bahwa petani masih ada untuk terus menggelorakan tuntutan, pungkasnya.

Delapan poin tuturan para aksi demo di Kantor Bupati Banggai yaitu, kembalikan lahan petani yang berada di Singkoyo Dusun Agro Estate, kembalikan lahan petani yang berada di Tetelara, hentikan proses perpanjangan HGU nomor 01 di Desa Singkoyo, jangan sandera petani dengan perjanjian yang merugikan petani, PT KLS praktekan persaingan tidak sehat, PT KLS bekerja sama dengan penyelundup BBM bersubsidi untuk kepentingan industri sawit, PT Berkat Hutan Pusaka (BHP) melakukan pengukuran HTI tanpa melibatkan masyarakat, usut HGU PT KLS yang merambah kawasan hutan konservasi Bangkiriang.

Sebelum membubarkan diri, aksi masa diterima Staf Ahli Hukum Pemda Banggai Mujiono Lasitata, SH. MH dan Kabag Kesra di ruang rapat umum Kantor Bupati Banggai. Mujiono mengatakan, terkait dengan tuntutan masyarakat, Pemda Banggai akan siap memfasilitasi para masyarakat terkait dengan tuntutan yang di utarakan tersebut.
Mujiono juga mengatakan pada pertemuan berikutnya disamping menghadirkan pihak perusahan sawit, juga akan menghadirkan pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Banggai beserta Kepala Desa yang ada kaitannya dengan persoalan perkebunan sawit dan masyarakat Toili.

(Muis)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *