CNN-Tangerang, Setiap pekerjaan baik itu menggunakan anggaran dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah bahkan Pemerintah Desa selalu mencantumkan papan pengumuman atau sering disebut papan proyek.
Hal ini dimaksudkan agar masyarakat mengetahui tentang informasi kapan dimulai dan berakhirnya pekerjaan tersebut, serta besaran pagu anggaran dari pekerjaan tersebut, berapa dan berasal dari mana.
Namun hal tersebut tidak terjadi di Desa Tipar Raya, dimana kegiatan pemasangan U Dhitch yang dikerjakan di Kampung Tipar Pojok RT 002 dan RT 003 Desa Tipar Raya Kecamatan Jambe Kabupaten Tangerang Banten.
Pasalnya, tidak terlihat adanya papan proyek sekitar area pekerjaan. Wajar saja, hal itu memantik reaksi sejumlah masyarakat. Mereka menduga pekerjaan tersebut menyalahi aturan, dan terkesan ditutup-tupi oleh pelaksana pekerjaan.

Kemudian, awak Media Cakrawala Nationalnews dan teman-teman Media lainnya, Rabu (30/10/2024), melakukan investigasi dengan mendatangi lokasi pekerjaan, guna melakukan konfirmasi kepada penanggung jawab pekerjaan.
Sayangnya, penanggung jawab pekerjaan tidak bisa di temukan, karena tidak berada dilokasi pekerjaan. Mendapat saran dari pekerja agar menanyakan ke Ketua RT setempat.
Ketua RT 002, Marta yang ditemui menjelaskan ke awak Media bahwa dengan adanya proyek pemasangan U Dhitch diwilayahnya, tidak ada pemberitahuan terlebih dahulu maupun izin kepada Ketua RT, baik di RT 002 maupun RT 003.
“Tidak ada yang minta izin, dari mana anggaran serta proyek siapa, kami selaku Ketua RT tidak tau menahu dan pekerjaan proyek tersebut terkesan siluman, tandasnya.
Selanjutnya, awak Media menggali informasi lebih dalam kepada para pekerja. Namun mereka semua juga menjawab tidak tahu menahu.
“Kami hanya disuruh bekerja bahkan kami tidak tahu siapa penanggung jawabnya”, sebut para Pekerja itu.
Mengingat papan proyek tidak ada sekitar pekerjaan, serta sistem pengerjaannya terlihat asal-asalan, dimana tidak adanya hamparan pelindung maupun pengaman proyek.
Akibatnya, pekerjaan proyek itu di mata masyarakat terkesan siluman, mengingat Ketua RT setempatpun tidak mengetahui dan tidak di mintai izin. Dengan demikian, tidak menutup kemungkinan telah melanggar Undang-undang Nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.
(Jarzuk)


.












