Example 728x250.

Komisi I DPRD Babel Minta Pelayanan Publik Tetap Optimal, Meski ASN Terapkan WFH

banner 120x600

Cakrawalanational.news-Pangkalpinang, Komisi I DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menegaskan agar pelayanan publik tetap berjalan optimal meski pemerintah daerah menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Seperti dikatakan Ketua Komisi I DPRD Babel Pahlevi Syahrun, pihaknya mendukung kebijakan tersebut, namun meminta agar pelaksanaannya tetap dievaluasi secara berkala, terutama terhadap kegiatan yang bersifat mendesak.

“Kita mendukung kebijakan ini, akan tetapi kami meminta kepada Pak Gubernur Hidayat Arsani dan jajarannya untuk mengevaluasi kegiatan-kegiatan mana yang mungkin mendesak untuk dilakukan,” ujarnya, Selasa (7/4/2026).

Ia menekankan pentingnya konsolidasi terhadap seluruh ASN, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, agar pelayanan publik tidak terganggu.

Menurutnya, sektor-sektor vital seperti pelayanan Samsat, kesehatan di rumah sakit, serta administrasi kependudukan di Dukcapil harus tetap berjalan maksimal.

“Pelayanan publik seperti Samsat, rumah sakit, dan Dukcapil harus dikonsolidasikan dengan baik sehingga tetap memberikan pelayanan kepada masyarakat,” jelasnya.

Selain itu, Pahlevi juga menyoroti pentingnya sinergi antara pemerintah daerah, instansi vertikal, BUMN/BUMD, serta unsur Forkopimda sebagai fondasi dalam menjaga kualitas pelayanan publik, stabilitas keamanan, dan percepatan pembangunan daerah.

“Instansi vertikal seperti Kejaksaan, Kepolisian, Pengadilan, hingga Kementerian Agama (Kemenag) juga harus tetap memberikan pelayanan. Memang tidak berada langsung di bawah kendali gubernur, tetapi koordinasi dan konsolidasi tetap harus dilakukan,” tuturnya.

Ia juga menegaskan bahwa penerapan WFH bukan berarti ASN tidak bekerja, melainkan hanya perubahan pola kerja yang tetap mengedepankan koordinasi dan pencapaian kinerja.

“Kami sangat berharap WFH ini tidak mengurangi kualitas pelayanan publik kepada masyarakat,” imbuhnya.

(HR75)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *