Cakrawalanational.news–Tapsel, Aktivitas land clearing di Kecamatan Muara Batangtoru, Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatra Utara, terhenti setelah sekelompok orang yang mengatasnamakan warga Desa Muara Manompas melakukan penghentian paksa terhadap alat berat yang tengah beroperasi, Kamis (9/4/2026), sekitar pukul 11.00 WIB.
Informasi mengenai insiden tersebut disampaikan oleh kru Cakrawala Nusantara (Nelwan) kepada Cakrawalanational.news selaku koordinator pemberitaan, pada Sabtu pagi (10/4/2026), melalui komunikasi WhatsApp pribadi. Keterangan tersebut diperoleh setelah dilakukan penelusuran langsung di lokasi kejadian.
Di lapangan, situasi berlangsung dalam ketegangan. Sejumlah orang menghentikan aktivitas alat berat yang bekerja di atas lahan milik Elvi Danora Pohan.
Tindakan tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai dasar hukum yang digunakan, mengingat pekerjaan tengah berjalan.
Salah satu pihak yang berada di lokasi, Maju Siahaan, tidak dapat menunjukkan dokumen legalitas kepemilikan lahan saat dimintai keterangan oleh awak media.
“Ini lahan kami, kami tidak mengerti hukum,” ujarnya singkat.
Sementara itu, pimpinan pelaksanaan pekerjaan, Bahron Pulungan, menegaskan bahwa proses yang ditempuh pihaknya telah melalui pendekatan persuasif. Ia menyebutkan bahwa sosialisasi kepada para penggarap lahan telah dilakukan, termasuk pemberian kompensasi sesuai kondisi di lapangan.
“Lahan ini merupakan milik Elvi Danora Pohan sejak tahun 1998. Dari sekitar 57 orang yang menggarap, 44 di antaranya telah menerima ganti rugi dan mengakui kepemilikan tersebut,” kata Bahron.
Lahan seluas kurang lebih 200 hektare itu berada di wilayah yang sebelumnya dikenal sebagai Desa Huta Raja, Kecamatan Batangtoru, dan kini termasuk dalam Kelurahan Muara Manompas, Kecamatan Muara Batangtoru. Selama ini, lahan tersebut diketahui telah dimanfaatkan oleh sejumlah masyarakat setempat sebagai lahan garapan.
Upaya penyelesaian melalui dialog dan kompensasi disebut telah dilakukan guna meredam potensi konflik. Namun, masih adanya pihak yang melakukan penolakan dinilai berisiko menghambat aktivitas serta memicu ketegangan yang lebih luas.
Dalam konteks ini, kepastian hukum menjadi aspek krusial. Diperlukan langkah yang tegas, terukur, dan objektif dari aparat penegak hukum, khususnya Polres Tapanuli Selatan, untuk memastikan bahwa setiap aktivitas berjalan sesuai koridor hukum, sekaligus menjaga stabilitas dan ketertiban di tengah masyarakat.
Sebagai koordinator pemberitaan, Cakrawalanational.news menilai bahwa penanganan yang profesional dan transparan menjadi kunci dalam mencegah konflik berkepanjangan, sekaligus memberikan perlindungan terhadap hak-hak yang sah bagi seluruh pihak yang berkepentingan.
(YAS/CNN)


.












