Example 728x250.

Dinas Sosial Pangkalpinang Disorot, Jurnalis Kesulitan Akses Informasi

banner 120x600

Hairul Anwar: Penghalangan akses informasi oleh pejabat daerah atau negara terhadap wartawan melanggar undang-undang 40 tahun 1999

Cakrawalanational.news-Pangkalpinang, Pelayanan di Dinas Sosial (Dinsos) Kota Pangkalpinang menuai sorotan setelah sejumlah jurnalis mengaku kesulitan mendapatkan akses informasi saat melakukan peliputan, Rabu (8/4/2026). Kedatangan jurnalis yang bertujuan untuk meliput program kerja dan kegiatan positif instansi tersebut justru tidak mendapatkan respons yang diharapkan.

“Saya mau lihat tulisan kerja sama kalian dengan Diskominfo. Kami tidak bisa memasukkan kalau tidak ada surat kerja samanya. Nanti bilang media, taunya LSM,” ucap salah satu pegawai Dinas Sosial Pangkalpinang, menunjukkan sikap defensif saat diwawancarai jurnalis.

Jurnalis yang telah mengenakan identitas lengkap dan memperkenalkan diri sebagai media yang bekerja sama dengan Diskominfo Kota Pangkalpinang merasa tidak mendapatkan pelayanan yang informatif. Mereka diminta menunggu tanpa kejelasan dan dihadapkan pada kondisi koordinasi internal yang dinilai tidak jelas.

“Saya masih tidak mengerti, ini masih secara general penjelasannya,” kata salah satu pegawai, menunjukkan kurangnya koordinasi internal.

Kendati demikian, Jurnalis tetap menawarkan alternatif peliputan agar tetap berjalan sesuai kapasitas narasumber, namun usulan tersebut ditolak dengan alasan keterbatasan kewenangan.

Akibatnya, situasi ini memunculkan kesan adanya kendala dalam keterbukaan informasi publik serta lemahnya koordinasi internal di lingkungan instansi tersebut.

“Kalau begitu, bapak di bidang apa? Boleh tidak kita bahas terkait bidang bapak saja, misalnya program kerjanya seperti apa. Ini juga hanya untuk berita positif kok, Pak,” ujar jurnalis, namun celakanya usulan tersebut tetap ditolak.

Sehingga, bukan tidak mungkin peristiwa ini bisa menimbulkan pertanyaan, terkait komitmen pelayanan publik di Dinsos Kota Pangkalpinang khususnya dalam memberikan akses informasi kepada media sebagai mitra penyampai informasi kepada masyarakat.

Menanggapi polemik itu, salah satu Tokoh Pers Bangka Belitung (Babel) sekaligus Pemimpin Redaksi (Pemred) Media Cakrawalanational.news, Hairul Anwar Al-ja’fary mengkritisi perilaku pihak pegawai Dinsos Pangkalpinang tersebut.

Padahal menurut Hairul, terlepas media itu apakah sudah bekerjasama atau tidak dengan pihak pemerintah kota Pangkalpinang, tentu pihak dinsos di Pangkalpinang tidak berhalangan untuk memberikan informasi ke publik. Karena hal itu berdasarkan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) dan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Oleh karena itu tegas Hairul, penghalangan akses informasi oleh pejabat publik melanggar pasal tentang kemerdekaan pers, khususnya Pasal 4 dan Pasal 18 UU Pers, serta kewajiban badan publik.

“Penghalangan akses informasi oleh pejabat daerah atau negara terhadap wartawan melanggar undang-undang 40 tahun 1999 pasal 4 tentang kemerdekaan Pers”, tandasnya.

Seharusnya para pelayan negara ini harus banyak belajar tentang aturan informasi pelayanan publik, mana saja yang harus dipublikasikan dan mana yang tidak penting”, pungkasnya.

Berikut adalah poin-poin penting terkait kewajiban tersebut:

Jaminan Kemerdekaan Pers: Pasal 4 ayat (3) UU No. 40/1999 menegaskan pers nasional memiliki hak mencari, memperoleh, dan menyebarkan informasi, serta tidak dikenakan penyensoran.

Sanksi Penghalangan: Pasal 18 ayat (1) UU Pers mengancam dengan pidana penjara atau denda bagi siapa saja yang secara melawan hukum menghambat kegiatan jurnalistik.

Kewajiban Badan Publik: UU KIP menegaskan bahwa informasi publik yang tidak dikecualikan (rahasia) wajib disediakan dan dilayani oleh badan publik/pemerintah.

Pengecualian: Informasi yang dirahasiakan terbatas pada hal-hal seperti keamanan negara atau data pribadi, namun pers memiliki hak publik untuk menuntut transparansi jika ada kepentingan umum.

(HR75)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *