Cakrawalanational.news-DELI SERDANG, Kabut ketidakpastian tengah menyelimuti nasib 2.341 guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Kabupaten Deli Serdang. Sebuah ironi muncul ketika Surat Keputusan (SK) pengangkatan mereka telah resmi terbit sejak Desember 2025, namun hak atas gaji yang bersumber dari APBD masih tertahan akibat Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) yang baru diterbitkan pada April 2026.
Jurang Administrasi yang Menyesakkan
Jeda waktu empat bulan (Januari–Maret) ini bukan sekadar urusan kertas. Bagi para guru di lapangan, ini adalah persoalan “dapur yang harus tetap mengepul”. Berdasarkan data Dinas Pendidikan, sebanyak 2.341 guru (1.981 guru SD, 340 guru SMP, dan 20 guru TK) kini berada dalam posisi administratif yang menggantung.
Meskipun secara legalitas SK sudah di tangan sejak akhir tahun lalu, ketiadaan SPMT hingga April 2026 membuat negara secara teknis belum mencairkan gaji pokok mereka melalui kas daerah.
Sudut Pandang Hukum: Dugaan Maladministrasi
Pengamat pendidikan dan hukum, Dr. (Cand) Muhammad Ilham, S.Pt., S.H., M.H., memberikan kritik tajam. Menurutnya, kondisi ini merupakan bentuk pengabaian terhadap hak pekerja yang telah menjalankan kewajibannya.
“Jika guru sudah diperintahkan bekerja sejak SK terbit di bulan Desember, maka menunda SPMT hingga April adalah bentuk penundaan hak secara sistematis,” ujar Ilham. Ia menegaskan bahwa menurut UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, administrasi seharusnya mengikuti fakta kerja, bukan justru menjadi penghambat upah.
Ilham memperingatkan bahwa jika hal ini tidak segera diselesaikan, pemerintah daerah berisiko dilaporkan ke Ombudsman Republik Indonesia atas dugaan maladministrasi dan praktik kerja tanpa kepastian upah.
Penjelasan Pemerintah: Gaji Masih Mengandalkan Dana BOS
Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten Deli Serdang melalui Dinas Pendidikan memberikan penjelasan terkait kondisi keuangan saat ini. Sekretaris Dinas Pendidikan Deli Serdang, Samsuar Sinaga S.Pd M.Si, mengakui bahwa saat ini gaji yang bersumber langsung dari APBD memang belum tersedia bagi para guru PPPK paruh waktu tersebut.

“Gaji guru PPPK paruh waktu saat ini masih bersumber dari dana BOS bagi yang belum sertifikasi. Sedangkan bagi yang sudah sertifikasi, mereka menerima dari Kemendikdasmen,” ungkap Samsuar.
Meskipun hak mereka tetap dibayarkan melalui skema lama (Dana BOS/Sertifikasi), pola ini dinilai banyak pihak tidak ideal bagi status mereka yang sudah resmi menjadi ASN PPPK. Hal ini memicu pertanyaan besar: Mengapa perencanaan anggaran daerah tidak sinkron dengan jadwal pengangkatan pegawai?
Menanti Klarifikasi dan Solusi Nyata
Kepala Dinas Pendidikan Deli Serdang, Suparno S.Sos MSP, saat dikonfirmasi menyatakan akan segera memberikan klarifikasi lebih lanjut mengenai sengkarut ini. Publik kini menanti, apakah pemerintah daerah akan melakukan langkah diskresi untuk membayar “rapel” gaji Januari–Maret, ataukah ribuan guru ini harus merelakan masa kerja empat bulan tersebut tanpa hitungan gaji ASN?
Persoalan ini bukan hanya tentang angka di atas kertas, melainkan ujian bagi kredibilitas sistem tata kelola ASN di Deli Serdang. Jangan sampai pahlawan tanpa tanda jasa ini terus “berpuasa” di tengah pengabdian mereka yang nyata di ruang-ruang kelas.
(MHS)


.












