Example 728x250.

Pantai Pasir Kuning Disandera Tambang: Sampah Menjadi Raja, Hukum Jadi Budak

banner 120x600

Penulis: Belva Al Akhab

Cakrawalanation.newsTempilang Bangkabarat, Pagi Jum’at (03/04/2026) di Pantai Pasir Kuning, Desa Air Lintang, Kecamatan Tempilang, tidak lagi dimulai dengan aktivitas wisata.

Di sepanjang garis pantai, yang terlihat justru tumpukan sampah plastik, karung bekas bijih timah, serta sisa bahan bakar yang terbawa ombak ke daratan. Di antara limbah itu, sekelompok ibu-ibu berjalan perlahan, memunguti sampah satu per satu.

Mereka adalah petugas kebersihan pantai. Upah mereka Rp 500 ribu per bulan, atau sekitar Rp 15 ribu per hari.

“Setiap pagi sampah selalu banyak. Ini dari ponton dan speed boat,” kata seorang petugas kebersihan yang enggan disebutkan namanya.

“Kami kerja di tempat wisata, tapi yang kami bersihkan sampah tambang.” tambahnya.

Secara administratif, Pantai Pasir Kuning masih dikategorikan sebagai kawasan wisata. Namun di lapangan, fungsi tersebut telah bergeser secara signifikan.

Tidak ditemukan adanya revisi tata ruang atau keputusan resmi yang mengubah status kawasan. Meski demikian, aktivitas tambang berlangsung terbuka.

Di lokasi, terlihat:

Ponton tambang parkir di sepanjang pantai

Speed boat keluar-masuk tanpa pengawasan

Aktivitas bongkar muat pasir timah

Limbah yang ditinggalkan di area pesisir

Perubahan ini terjadi secara bertahap, hingga menjadi kondisi yang dianggap normal oleh sebagian pihak.

Kajian dari BRIN menunjukkan bahwa perubahan fungsi wilayah pesisir tanpa pengendalian berpotensi mempercepat degradasi lingkungan dan memicu konflik antara kepentingan ekonomi dan masyarakat lokal.

Akumulasi sampah di Pantai Pasir Kuning menjadi indikator nyata aktivitas yang berlangsung di kawasan tersebut.

Jenis limbah yang ditemukan antara lain:

Plastik logistik operasional

Karung bekas bijih timah

Limbah bahan bakar

Sampah domestik dari aktivitas ponton

Menurut WALHI, aktivitas tambang di wilayah pesisir Bangka Belitung telah menyebabkan peningkatan sedimentasi, pencemaran laut dan kerusakan ekosistem, termasuk hilangnya habitat ikan.

Dalam konteks lokal, dampak tersebut tidak hanya bersifat ekologis, tetapi juga sosial dan ekonomi.

Sejumlah spanduk larangan telah dipasang di sekitar Pantai Pasir Kuning. Salah satunya berbunyi:

“DILARANG KERAS ADANYA KEGIATAN PARKIR SPEED, PERAHU, BONGKAR MUAT PASIR TIMAH DI SEPANJANG PANTAI PASIR KUNING KARENA MASUK ZONA PARIWISATA”

Spanduk lain menyebut:

“DEMI KESELAMATAN KAMI HIMBAU AKTIVITAS PENAMBANGAN DAN PONTON SELAM DILARANG BEROPERASI DI WILAYAH IZIN USAHA PERTAMBANGAN PT TIMAH TBK”

Serta:

“DIHIMBAU KEPADA SELURUH PENAMBANG WAJIB MENYERAHKAN HASIL PRODUKSI BIJIH TIMAH DI SATU LOKASI JIKA MELANGGAR AKAN DIKENAKAN SANKSI KERAS”

Namun, di lapangan, aktivitas yang dilarang tetap berlangsung.

Analisis Transparency International menunjukkan bahwa lemahnya pengawasan di sektor sumber daya alam sering kali membuka ruang bagi praktik ilegal yang berlangsung sistematis.

Pantai Pasir Kuning menunjukkan pola tersebut:

Larangan tidak ditaati

Aktivitas ilegal tetap berjalan

Tidak terlihat penegakan hukum

Spanduk Dirobek: Indikasi Eskalasi Pelanggaran

Salah satu spanduk larangan ditemukan dalam kondisi rusak.

Bagian tengahnya robek, sehingga tulisan tidak lagi terbaca utuh. Warga menduga perusakan dilakukan oleh pihak yang merasa terganggu dengan keberadaan imbauan tersebut.

Jika dugaan ini benar, maka situasinya telah berkembang dari sekadar pelanggaran menjadi bentuk perlawanan terhadap regulasi.

United Nations Environment Programme mencatat bahwa dalam praktik ekonomi ilegal, pelemahan sistem hukum sering disertai dengan pengabaian hingga perusakan simbol-simbol pengawasan.

Badan Koordinasi Air Lintang dan Benteng Kota, Baidi, menyatakan bahwa dampak aktivitas ini dirasakan langsung oleh masyarakat.

“Ibu-ibu sudah lama mengeluh. Mereka yang bersihkan sampah setiap hari,” ujarnya.

“Papan himbauan sudah ada, kesepakatan sudah ada. Tapi kalau tidak ada tindakan, itu percuma.” tambahnya.

Menurut Baidi, tanpa penegakan hukum, keberadaan spanduk hanya menjadi formalitas.

“Kalau hanya papan tanpa tindakan, itu bukan penertiban.” tegasnya.

Selain nelayan, kelompok paling terdampak adalah petugas kebersihan pantai. Mereka harus menangani peningkatan volume sampah tanpa tambahan upah atau perlindungan kerja.

Dalam laporan World Bank, kondisi ini disebut sebagai invisible losers yaitu kelompok yang menanggung dampak eksploitasi sumber daya tanpa memperoleh manfaat ekonomi.

Aktivitas yang terjadi di Pantai Pasir Kuning berpotensi melanggar sejumlah regulasi:

Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba

Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lingkungan Hidup

Undang-Undang No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir

Pelanggaran tersebut meliputi:

Aktivitas tambang di zona wisata tanpa izin

Pembuangan limbah ke lingkungan

Penggunaan ruang pesisir tidak sesuai peruntukan

Perusakan fasilitas publik

Namun hingga kini, belum terlihat adanya penindakan yang signifikan di lokasi.

Pantai Pasir Kuning saat ini berada dalam kondisi transisi yang menentukan.

Di satu sisi, kawasan ini masih memiliki potensi untuk dipulihkan sebagai destinasi wisata.
Di sisi lain, pembiaran aktivitas ilegal berisiko mengunci perubahan fungsi secara permanen.

Dampak jangka panjangnya meliputi:

Kehilangan potensi ekonomi pariwisata

Kerusakan ekosistem pesisir

Konflik sosial di masyarakat

Menurunnya kepercayaan terhadap institusi hukum

Setiap pagi, ibu-ibu pembersih pantai kembali berjalan di atas pasir yang sama.

Mereka tidak berbicara tentang regulasi.
Tidak membahas kebijakan.

Mereka hanya memungut sampah.

Namun dari aktivitas sederhana itu, terlihat jelas satu hal bahwa beban kerusakan lingkungan saat ini tidak ditanggung oleh mereka yang menyebabkan, melainkan oleh mereka yang paling tidak berdaya.

Pantai Pasir Kuning masih bisa diselamatkan.

Tetapi tanpa tindakan nyata, waktu yang tersisa semakin sempit.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *