Example 728x250.

DPRD Bangka Gelar Rapat Paripurna LKPJ Bupati Bangka TA 2025

banner 120x600

Cakrawalanational.news-Sungailiat Bangka, DPRD Kabupaten Bangka menggelar Rapat Paripurna penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Bangka TA 2025, Rabu (25/3/2026). Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Bangka, Jumadi, S.IP, dan dihadiri oleh Bupati Bangka, Fery Insani, S.E., M.M, Wakil Bupati Bangka, Syahbudin, S.IP, M.Trip, serta segenap FORKOPIMDA dan undangan lainnya.

“Rapat paripurna hari ini dilaksanakan dalam rangka memenuhi ketentuan dalam pasal 71 ayat (2) undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah,” kata Ketua DPRD, Jumadi, S.IP, Rabu (25/3/2026) di Gedung DPRD Bangka Sungailiat.

Sementara Bupati Bangka, Fery Insani, S.E., M.M, dalam pidato sambutannya menyampaikan LKPJ Bupati Bangka tahun anggaran 2025 disusun sesuai amanat undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. LKPJ ini merupakan upaya mewujudkan pemerintahan yang efektif, transparan, dan bertanggung jawab sesuai prinsip Good Governance.

Beberapa capaian kinerja pemerintah kabupaten yang menunjukkan performa yang baik antara lain:

– Hasil evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah dengan skor 3,1096
– Indeks pencapaian standar pelayanan minimal dengan kategori tuntas utama dengan nilai 96,25
– Hasil evaluasi pelaksanaan reformasi birokrasi yang meningkat dengan indeks 80,74 kategori A-
– Hasil indeks sistem pemerintahan berbasis elektronik yang meningkat dengan indeks 3,00
– Hasil indeks kepuasan masyarakat yang meningkat dengan indeks 86,56
– Opini hasil pemeriksaan atas LKPD tahun sebelumnya tetap bertahan dengan opini wajar tanpa pengecualian.

LKPJ Bupati Bangka tahun anggaran 2025 akan dibahas secara internal oleh DPRD, yang kemudian menghasilkan rekomendasi, saran, dan koreksi terhadap kinerja Pemerintah Daerah dalam melaksanakan program dan kegiatan pembangunan sepanjang tahun anggaran 2025.

(HR75)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *